KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA POLA PENGEMBANGAN KOMPETENSI, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL JFAK

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH ROVINSI BALI – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 35012 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah sebagai Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFAK di daerah yang memiliki peran sebagai mitra pembina JFAK Pusat dan sebagai mitra penghubung antar instansi pemangku JFAK di Provinsi Bali.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah Lembaga Pembina JFAK di Indonesia dan mengingat BRIDA Bali sebagai instansi Pembina di Provinsi Bali maka pada tanggal 16 Juni 2025, BRIDA Bali melaksanakn koordinasi, konsultasi, sinkronisasi data dan informasi program terkait pola pengembangan kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional JFAK yang bisa diterapkan di daerah sekaligus kejelasan struktur organisasi dan pola kerja serta jenjang karir JFAK ke LAN RI.

Rombongan dipimpin oleh Kepala BRIDA dengan didampingi Sekretaris dan JFAK Ahli Muda dan diterima oleh Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN beserta jajaran. Dalam arahanya sangat diperlukan bimbingan terkait kedudukan, tata cara kerja dan tugas fungsi di organisasi bagi seorang JFAK. Harapannya, JFAK hasil binaan BRIDA Bali hadir sebagai agen yang menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile, dan berbasis bukti serta mampu memberi alternatif solusi yang inovatif, solutif serta cepat agar tidak kehilangan momentum dalam penyelesaian masalah

Sebagai tindak lanjutnya, BRIDA Bali berencana akan memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh JFAK dengan menghadirkan narasumber dari LAN RI serta Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Bali.