KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA KUBU, KARANGASEM

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 15 Maret 2020
Sedang Mendengarkan
KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI  DI DESA KUBU, KARANGASEM
KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA KUBU, KARANGASEM

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan koordinasi lapangan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan tata kelola minuman fermentasi khas Bali di Desa Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem (Kamis, 5/3/2020). Kegiatan koordinasi ini merupakan pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan pada Kegiatan Pemecahan Masalah Daerah di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Prioritas Pembangunan Bali mengawali kegiatan dengan berkoordinasi ke Kantor Kecamatan Kubu dan langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Dari hasil pemantauan Tim, potensi hasil produksi minuman khas Bali jenis arak Desa Kubu sangat potensial, hal tersebut dikarenakan jenis bahan baku pembuatan arak tersebut telah dibudidayakan oleh masyarakat. Selanjutnya Tim menghimbau kepada para pengerajin arak Desa Kubu untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan proses destilasi modern guna  meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Hal tersebut mengingat dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 minuman khas Bali jenis arak dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali melalui tata kelola, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku

Tags

Ditulis oleh Admin Diterbitkan pada 15 Maret 2020 Diperbaharui pada 10 Mei 2020