MENGHADIRI ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali mengahadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Rabu (3/3/2020) bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Dalam mendukung program Bali Smart Island, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembenahan tata kelola administrasi kedinasan dengan menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Penandatanganan perjanjian kerjasama sertifikat elektronik dilaksanakan antara Pemerintah Provinsi Bali diwakili Bapak Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara diwakili Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Bapak Giyanto Awan Sularso.
Bahwa dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan akselerasi penerapan sarana pendukung berbasis digital di seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Bali, antara lain pemberlakuan sistem absensi face detector, program e-office serta tanda tangan elektronik (TTE). Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, secara resmi tanda tangan elektronik telah tersertifikasi, mempunyai kekuatan hukum dan terjamin keamanannya.