Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Provinsi Bali
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Provinsi Bali, Rabu (19/08/2026) menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi para kreator dan seniman. Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui fasilitasi pencatatan Hak Cipta secara gratis. Program ini merupakan bagian dari kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Melalui fasilitasi tersebut, para kreator dan seniman tidak hanya memperoleh apresiasi atas karya mereka, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kreativitas yang semakin kuat di Bali.
Sebanyak 30 karya diajukan untuk memperoleh pencatatan Hak Cipta tanpa biaya, dengan penerima berasal dari sembilan kabupaten/kota di Bali. Usulan karya disampaikan melalui BRIDA Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Institut Seni Indonesia (ISI) Bali. Karya yang difasilitasi mencakup dua subsektor utama. Pertama, karya cipta seni rupa, antara lain lukisan, patung, ilustrasi, dan berbagai karya sejenis. Kedua, karya cipta seni pertunjukan, yang meliputi tari kontemporer, pementasan drama, pertunjukan wayang kulit, serta bentuk seni pertunjukan lainnya.
Dalam prosesi penyerahan sertifikat KI tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali didampingi oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Dr. I Ketut Wica, S.Sos., M.H. Kehadiran BRIDA Provinsi Bali mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong peningkatan kesadaran, fasilitasi, serta pelindungan KI di Bali, khususnya bagi kreator, seniman, pelaku inovasi, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan bahwa pencatatan Hak Cipta merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian pelindungan hukum kepada pencipta dan pemegang hak. “Fasilitasi pencatatan Hak Cipta secara gratis ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi kreator dan seniman. Kami berharap semakin banyak karya masyarakat Bali yang tercatat dan memperoleh pelindungan, sehingga kreativitas dapat terus tumbuh sekaligus memberikan nilai tambah bagi penciptanya,” ujar Eem Nurmanah.
Selain 30 pencatatan Hak Cipta bagi kreator dan seniman, pada kesempatan yang sama turut diserahkan satu pencatatan Hak Cipta Program Komputer dari BRIDA Kabupaten Jembrana. Penyerahan juga mencakup satu pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional dari BRIDA Kota Denpasar serta satu pencatatan KIK Pengetahuan Tradisional dari BRIDA Kabupaten Karangasem. Penyerahan tersebut memperlihatkan bahwa pelindungan KI di Bali tidak hanya menyasar karya kreatif perseorangan, tetapi juga mencakup inovasi, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional yang menjadi bagian dari kekayaan masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dengan sejumlah mitra strategis. Kerja sama tersebut melibatkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kepala BRIDA Kabupaten Karangasem, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional. Kerja sama yang dibangun mencakup empat bidang strategis, yakni narkotika dan hukum; pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual; pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual; serta pelaksanaan magang berdampak bagi mahasiswa.
Eem Nurmanah menegaskan bahwa penguatan jejaring dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian dari strategi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin luas dan memberikan manfaat nyata. “Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, meningkatkan pelayanan hukum, serta memberikan ruang pembelajaran yang berdampak bagi generasi muda,” ungkapnya.
Momentum Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 menjadi penegasan bahwa pelindungan hukum perlu dibangun melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai pihak. Bagi Bali, penguatan pelindungan KI memiliki arti penting karena karya seni, kreativitas, inovasi, serta kekayaan budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sekaligus memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.
Melalui fasilitasi pencatatan KI dan penguatan kerja sama lintas sektor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pelindungan KI sekaligus mendorong agar karya, inovasi, dan kekayaan budaya masyarakat Bali tidak berhenti pada aspek pelindungan, tetapi juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Provinsi Bali Read More







