BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI BERSIAP MEMBUAT KLINIK HAKI
Klinik HAKI atau saat ini sering disebut dengan sentra HAKI merupakan suatu unit yang berfungsi untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Saat ini sudah ada beberapa sentra HAKI antara lain di Perguruan-perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta, Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota termasuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Denpasar.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pada hari Kamis, 6/2/2020 mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pengurusan HAKI dan dihadiri antara oleh Dinas Koperasi Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, SMA Bali Mandara dan Perguruan Tinggi dari UNDHIKSA dan UNUD.
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Bidang, didapatkan beberapa hal diantaranya data terkait jumlah HAKI yang sedang proses pendaftaran, yang sudah terdaftar dan yang sudah memiliki sertifikat sebagai berikut:

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa kendala terkait dengan pendaftaran kekayaan intelektual seperti dari Sentra KI (Dinas Perindustrian Gianyar) bahwa selama ini pengusul mendaftarkan dan membayar secara mandiri dan sentra KI di Kabupaten hanya memfasilitasi sebatas membawa berkas/dokumen yang dikirim ke Kanwil KumHam Provinsi Bali. Masalah ini hampir dikeluhkan oleh seluruh peserta rapat, adanya keengganan para pemilik untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya selain proses pendaftaran yang dianggap sulit juga terhambat masalah biaya pendaftaran. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menyampaikan permasalahan tentang lambannya respon di Dirjen KI dalam menerbitkan sertfikat KI dan selama ini belum ada regulasi yang mengatur royalty tentang pentas tarian (pencipta, hotel, sanggar, serta kemana dibayarkan royalty tersebut).
Terkait dengan hal tersebut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Made Gunaja menyampaikan terima kasih kepada seluruh sentra HAKI yang ada di Kabupaten/Kota maupun di OPD yang sudah memfasilitasi pendaftaran KI. Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali akan segera akan membentuk klinik HAKI yang tugasnya mengkoordinir pelayanan/ sentra HAKI yang tersebar di Kabupaten/Kota, mulai dari proses pendaftaran dan pemeliharaan, melakukan difusi dan intermediasi serta komersiliasasi HAKI. Serta berelaborasi dengan Kementrian terkait dalam proses pembiayaan pendaftaran HAKI seperti yang sudah berjalan dengan Kementrian Koperasi dan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.
Komersialisasi kekayaan intelektual menjadi perhatian dan agenda penting oleh seluruh peserta rapat. Saat ini belum ada regulasi terkait dengan pembayaran royalty tentang pentas tarian (pencipta, hotel, sanggar, serta kemana dibayarkan royalty tersebut). Untuk itu dirasa perlu untuk segera membuat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Bila regulasi sudah jelas dan pembayaran royalty terkoordinir dengan baik maka diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya seniman-seniman yang ada di Bali.