Rapat Penetapan Pemenang Calon Penerima Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan Rapat Penetapan Pemenang Calon Penerima Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026, Rabu (15/6/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses penilaian penghargaan inovasi daerah yang telah dilaksanakan melalui seleksi administrasi, pemaparan inovasi, dan verifikasi lapangan. Rangkaian tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali didampingi Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), serta dihadiri oleh Tim Penilai Anugerah Bali Swacitta Nugraha Provinsi Bali.

Dalam arahannya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa proses penilaian telah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan calon penerima penghargaan dilakukan berdasarkan hasil penilaian menyeluruh terhadap inovasi yang diajukan, mencakup aspek kebaruan, implementasi, keberlanjutan, serta kontribusi inovasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada rapat tersebut, Tim Penilai melakukan pembahasan terhadap hasil penilaian yang telah diperoleh dari seluruh tahapan seleksi. Hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam menentukan nilai akhir dan menetapkan calon penerima penghargaan. Tahapan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan implementasi inovasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan data yang disampaikan pada saat pemaparan.

Anugerah Bali Swacitta Nugraha merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Bali kepada para inovator yang telah menghasilkan karya dan terobosan inovatif di berbagai bidang. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya inovasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat peran riset dan inovasi dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Rapat Penetapan Pemenang Calon Penerima Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026, Badan Riset dan Inovasi Daedah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi unggul yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Rapat Penetapan Pemenang Calon Penerima Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 Read More

MENERIMA KUNJUNGAN KOMISI III DPRD KALIMANTAN TIMUR DALAM RANGKA STUDI BANDING TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN INDRASTRUKTUR, INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN IPTEK

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Rabu (31/7/2024) ) bertempat di RR Swacita Sabha BRIDA Provinsi Bali. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan didampingi Kepala Bidang Penunjang Pembangunan Daerah serta dihadiri Tim Komisi III DPRD Kalimantan Timur beserta jajaran serta Analis Kebijakan Ahli Muda di lingkungan BRIDA Provinsi Bali. 

Kunjungan dilaksanakan dalam rangka dalam Rangka Studi Banding terkait Rencana Pembangunan Infrastruktur, Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Brida Provinsi Bali. Agenda diawali dengan pemaparan terkait dengan kelembagaan BRIDA Provinsi Bali, arah kebijakan, regulasi penyusunan RIPJ IPTEK Provinsi Bali serta tahapan dan sistematika penyusunannya, antara lain persiapan dan pengorganisasian, penentuan tema prioritas, penyelenggaraan forum RID serta penyusunan dokumen.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan bahwa tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah yakni melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek (Renduk) di daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD) di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Risetdan Inovasi di Daerah, bahwa RIPJ pemajuan IPTEK di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Sebagai implementasinya, BRIDA Provinsi Bali melaksanakan penyusunan RIPJ Pemajuan IPTEK Provinsi Bali periode 2024 – 2029.

Kemudian ditambahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana diamanatkan bahwa Gubernur mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kota di Bali, penyusunan RIPJ IPTEK Provinsi Bali nantinya akan menjadi dokumen penting yang diperlukan dalam penyusunan rancangan teknokratik dari RPJPD dan RPJMD.

Kegiatan Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kalimantan Timur ditutup dengan acara ramah tamah dan tukar menukar cinderamata.

MENERIMA KUNJUNGAN KOMISI III DPRD KALIMANTAN TIMUR DALAM RANGKA STUDI BANDING TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN INDRASTRUKTUR, INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN IPTEK Read More