PROFIL

Latar Belakang

Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 telah menetapkan pembentukan Badan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan inovasi yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali.

Pembentukan BRIDA diarahkan untuk dapat mengintegrasikan kegiatan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan riset dan penelitian di setiap lembaga swasta, pemerintah dan perguruan tinggi agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Perhatian penting dari pembentukan BRIDA sesuai visi misi Pemprov Bali adalah untuk mengakomodir identifikasi dan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual Bali. Bali yang terkenal dengan sebutan the island of God mempunyai kekayaan dalam bidang seni dan budaya dan mampu dioptimalkan potensinya sebagai andalan kekayaan intelektual daerah. Disamping itu, BRIDA juga diharapkan dapat menjabarkan upaya-upaya percepatan pembangunan Bali dalam mempersiapkan langkah-langkah menyongsong tantangan era baru Revolusi Industri 4.0 atau revolusi industri dunia keempat dimana tuntutan teknologi digital akan semakin terintegrasi di segala bidang baik di Pusat dan sampai ke Daerah.

Berkenaan hal tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu mengelola kekayaan intelektual Daerah yang mendukung tercapainya RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali di era globalisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai Perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam upaya Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era baru.

Sejarah Singkat

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah sesungguhnya merupakan memisahkan antara Bappeda dan Litbang yang merupakan respon positif Pemprov Bali dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Pusat melalui penetapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagai Perangkat Daerah baru, BRIDA diharapkan dapat meningkatkan kompetensi daerah khususnya terkait pengembangan industri kreatif berbasis budaya Bali melalui inovasi berbasis riset dan teknologi dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Swasta atau Instansi terkait.

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tanggal 6 September 2019, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 23 Desember 2019.  Mulai tanggal 2 Januari 2020, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali berkantor di Jalan Melati No. 23 Dangin Puri Kangin Denpasar.