Latar Belakang
Berpedoman Visi Kepala Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali ”Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala- Niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945”. Visi tersebut diwujudkan dengan 22 misi, dan terdapat 1 (satu) misi yang diampu Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, yakni Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efesien, Terbuka, Transparan, Akuntabel dan Bersih Serta Meningkatkan Pelayan Publik Terpadu yang Cepat, Pasti dan Murah.
Pembentukan BRIDA diarahkan untuk dapat mengintegrasikan kegiatan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan riset dan penelitian di setiap lembaga swasta, pemerintah dan perguruan tinggi agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, serta mengakomodir identifikasi dan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual Bali. Bali yang terkenal dengan sebutan The Island of God mempunyai kekayaan dalam bidang seni dan budaya dan mampu dioptimalkan potensinya sebagai andalan kekayaan intelektual daerah. Di samping itu, BRIDA juga diharapkan dapat menjabarkan upaya-upaya percepatan pembangunan Bali dalam mempersiapkan langkah-langkah menyongsong tantangan era baru Revolusi Industri 4.0 atau revolusi industri dunia keempat di mana tuntutan teknologi digital akan semakin terintegrasi di segala bidang baik di Pusat dan sampai ke Daerah.
Arah dan kebijakan pengembangan Riset dan Inovasi Daerah di Provinsi Bali diprioritaskan untuk menjaga keseimbangan Alam, Krama dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi. Dalam pelaksanaannya, mekanisme penyelenggaraan riset dan inovasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dan memberikan dampak percepatan pembangunan program prioritas daerah serta pencapaian visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran BRIDA sebagai badan yang akan mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mensinergikan penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah serta kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
Berkenaan hal tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali sebagai leading sektor riset dan inovasi di Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu mengoptimalkan pengembangan riset dan inovasi daerah, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta meningkatkan peran riset dan inovasi sebagai problem solver pembangunan daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta mampu mendukung tercapainya RPJMD Semesta Berencana sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali di era globalisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai Perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam upaya Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Sejarah Singkat
Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mendukung kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memperkuat kebijakan berbasis riset dan inovasi serta percepatan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, tata kelola, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (BRIDA). Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tanggal 6 September 2019 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 23 Desember 2019, namun telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah sesungguhnya merupakan pemisaan antara Bappeda dan Litbang yang merupakan respon positif Pemprov Bali dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Pusat melalui penetapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagai Perangkat Daerah baru, BRIDA diharapkan dapat meningkatkan kompetensi daerah khususnya terkait pengembangan industri kreatif berbasis budaya Bali melalui inovasi berbasis riset dan teknologi dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Swasta atau Instansi terkait.
Mulai tanggal 2 Januari 2020, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali berkantor di Jalan Melati No. 23 Dangin Puri Kangin Denpasar.