MENGHADIRI RAPAT PERCEPATAN IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 1 TAHUN 2020, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BALI

MENGHADIRI RAPAT PERCEPATAN IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 1 TAHUN 2020, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – DENPASAR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Percepatan Implementasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 dalam upaya mewujudkan tata kelola pemanfaatkan sumber daya ekonomi minuman fermentasi/destilasi khas Bali, (Selasa, 25/2/2020) di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Pelaksanaan tata kelola tentang pelindungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian tersebut melibatkan beberapa Instansi terkait. Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Direktur PT WICO dan Niki Sake, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali, UPTD Industri Olahan Pangan dan Kemasan Provinsi Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Balai BPOM Denpasar, Pengurus Koperasi Padat Kabupaten Karangasem, Perwakilan PT. Vape Revolusi Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang diwakili Ka Sub Bid Pendidikan, Kesehatan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Minuman fermentasi/destilasi khas Bali adalah minuman yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan baku lokal dan hasil pertanian. Golongan minuman yang diatur dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020 meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal, dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

Agenda pembahasan Rapat antara lain terkait implementasi pengawasan produksi. Hasil kunjungan dari Instansi terkait di lapangan menunjukkan terdapat kurang lebih 302 petani pengerajin arak tradisional yang dibina di Kabupaten Karangasem. Beberapa hal yang menjadi catatan antara lain tentang upaya memenuhi standarisasi produksi yang memenuhi standart mutu dan legalitas keamanan. Dalam memenuhi upaya tersebut, dihimbau untuk memanfaatkan produksi destilasi modern, penerbitkan SOP proses destilasi dan distribusi produksi, rancang desain kemasan dengan bahan gerabah/keramik, dan fasilitas Izin Usaha Industri (IUI), Izin Edar serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Selanjutnya produk kerajinan minuman tradisional khas Bali sebagai basis ekonomi kerakyatan perlu mendapat dukungan melalui tata kelola pengendalian dan pengawasan, sehingga produk minuman tradisional ini dapat menjadi salah satu sumber daya keragaman budaya Bali hasil pertanian yang dilindungi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.