Profil PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas PPID Pelaksana

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
  6. Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  8. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Fungsi PPID Pelaksana

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya;
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  4. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
  5. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan.

Wewenang PPID Pelaksana

  1. Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari PPID Pelaksana;
  3. Mengkoordinasikan pemberian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pelaksana;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur PPID Pelaksana

Jadwal Pelayanan PPID Pelaksana

Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.00 Wita.
Jumat, Pukul 08.00 – 13.30 Wita.
Sabtu dan Minggu/Hari Libur tidak ada pelayanan.

Alur Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan