Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas PPID Pelaksana
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Fungsi PPID Pelaksana
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya;
- Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan.
Wewenang PPID Pelaksana
- Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan pemberian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pelaksana;
- Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Struktur PPID Pelaksana

Jadwal Pelayanan PPID Pelaksana
Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.00 Wita.
Jumat, Pukul 08.00 – 13.30 Wita.
Sabtu dan Minggu/Hari Libur tidak ada pelayanan.
Alur Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan


