FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PEMAJUAN IPTEK

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Tim Peneliti Penyusunan Rinduk dan Peta Jalan IPTEK Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk Dan Pemajuan IPTEK, Selasa (28/11/2023) bertempat di R.R Aula Indraprasta, Lt. III, Gedung Rektorat Universitas Hindu Indonesia. Kegiatan FGD menghadirkan narasumber Prof. Dr. drh I Made Damriyasa, M.Si dan Ir. Made Gunaja, M.Si, serta dihadiri undangan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, dan Ketua LPPM Universitas/Perguruan Tinggi se-Bali.

Dokumen Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di daerah disusun dalam rangka mewujudkan kebijakan Pembangunan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pembangunan daerah agar berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi merupakan amanat dari Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi serta inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta melaksanakan Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam Perencanaan Pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila dan di tindaklanjuti dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Kunci keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah terletak pada sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, Renduk dan peta jalan pemajuan IPTEK di daerah memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah dan dijadikan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif yang tidak terpisahkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah. Renduk dan peta jalan pemajuan IPTEK di daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Dokumen Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di daerah disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya, dan disusun dengan melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.
Dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 s.d 2026 yang didasarkan pada visi misi RPJPD Provinsi Bali tahap keempat (periode 2022-2025) yang mencakup 7 (tujuh) Bidang Prioritas, yaitu: Bidang, yakni 1) Pertanian, Kelautan, IKM UMKM dan Pariwisata; Bidang; 2) Pendidikan, IPTEK dan Kesehatan; Bidang; 3) Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial; Bidang; 4) Adat, Tradisi, Seni dan Budaya; Bidang 5) Lingkungan Hidup; Bidang 6) Infrastruktur; dan Bidang 7) Tata Kelola Pemerintahan dan reformasi Birokrasi. Pembangunan 7 (tujuh) Bidang Prioritas tersebut mencakup pembangunan yang dipolakan dan diintegrasikan di seluruh Bali dan pembangunan yang dikembangkan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.


Kegiatan Kajian/Penelitian ini dilakukan dengan kerjasama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dengan Unit Kerthi Bali Research Center Universitas Hindu Indonesia, dan dengan Dokumen Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK ini diharapkan dapat dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali beserta segenap OPD Pemerintah Provinsi Bali; Pemerintah Kabupaten/Kota; Kementerian/Lembaga; dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan untuk pembangunan daerah baik jangka menengah maupun jangka panjang.
Pelaksanaan Dokumen Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di daerah memerlukan orkestrasi lintas sektor, lintas pelaku, lintas wilayah, serta lintas tingkat kewenangan pusat-daerah secara terpadu dan berkesinambungan. Untuk itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan implementasi kebijakan pada seluruh tingkatan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Juga diperlukan dukungan pembiayaan, termasuk sumber pembiayaan yang inovatif, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga keuangan. Yang tidak kalah penting adalah dukungan regulasi dan penguatan kelembagaan termasuk reformasi birokrasi yang pada akhirnya menciptakan iklim berusaha dan investasi di Bali yang kondusif dan kompetitif.
Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK lebih lanjut akan menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan dan kebijakan daerah berbasis riset, dan akan mengarahkan sumber daya, baik itu dana, tenaga kerja, atau infrastruktur, ke bidang-bidang prioritas pembangunan Bali kedepan. Renduk ini akan membantu kita memprioritaskan riset dan inovasi yang akan mendukung perkembangan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.


BRIDA Provinsi Bali sebagai leading sektor riset dan inovasi di Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu mengoptimalkan pengembangan riset dan inovasi daerah, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta meningkatkan peran riset dan inovasi sebagai problem solver pembangunan daerah melalui penyusunan Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Daerah. Peta Jalan tersebut akan menjadi dokumen sebagai pedoman arah pelaksanaan program riset dan inovasi guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, dan daya saing daerah. Penyusunan Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di daerah, disusun berdasarkan program/ bidang prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJPD, RPJMD atau RPD yang akan dijabarkan dalam Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PEMAJUAN IPTEK Read More