TUGAS BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan Riset dan Inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2018-2023 sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali di era globalisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
FUNGSI BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
- Penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Melaksanakan dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi.
- Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi.
- Mengembangkan sistem dan klaster Inovasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.