RAPAT KOORDINASI BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (RAKORDA BRIDA) PROVINSI BALI TAHUN 2023

Rapat Koordinasi Brida (Rakor BRIDA) di Provinsi Bali Tahun 2023, dengan tema “Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penguatan Peran BRIDA Untuk Mewujudkan Evidence Base Policy”, Rabu (12/04/2023), bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Brida (Rakor BRIDA) di Provinsi Bali Tahun 2023, dengan tema “Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Penguatan Peran BRIDA Untuk Mewujudkan Evidence Base Policy”, Rabu (12/04/2023), bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Kegiatan Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan didampingi Kepala Badan  Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali serta dihadiri kurang lebih 100 peserta undangan dari Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil Kum Ham Provinsi Bali, Kepala Brida/Litbang atau sebutan lain Kabupaten/Kota se-Bali, Perguruan Tinggi, dan Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali.

Sebagai narasumber kegiatan, menghadirkan Bapak Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd (Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri), Bapak Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, BRIN), Ibu Dr. Ing. Wiwiek Joelijani, M.T (Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, BRIN), dan Bapak Jonggi Tambunan, SE, M.Si (Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, BRIN).

Tujuan pelaksanaan Rakor kali ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan dan strategi Pemerintah Pusat (BRIN dan BSKDN) dalam pelaksanaan riset dan inovasi serta penguatan BRIDA. Disamping itu juga sebagai penyatuan langkah pengembangan riset dan inovasi dalam pemecahan masalah di daerah serta sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan konsep science base policy atau evidence base policy (kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, kebijakan berbasis bukti).

Agenda diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa Rakor BRIDA yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, dimana BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Disamping itu, pelaksanaan Rakor BRIDA ini juga merupakan wujud upaya pembinaan teknis dan dukungan administrasi serta supervisi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dimana Pemerintah Provinsi Bali dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali sudah menetapkan  Peraturan Daerah Pembentukan BRIDA baik yang sudah menetapkan personil maupun yang belum. Adapun kabupaten yang sudah melakukan pengisian personil BRIDA adalah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bangli.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dalam sambutannya Bapak Sekda menyampaikan, keberadaan Badan Litbang di daerah yang bertransformasi menjadi BRIDA menghadirkan pembaruan dan kebaruan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di daerah. Proses bisnis BRIDA menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah dan diharapkan dapat menghasilkan produk yang lebih nyata manfaatnya dan berdampak masif bagi kemaslahan publik.

Pembaruan tata kelola riset dan inovasi menjadi prioritas target pembentukan BRIDA, sehingga BRIDA diharapkan mampu menjadi perangkat daerah yang kokoh, professional dan adaptif dalam mengemban amanat penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Rakor BRIDA yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali adalah sebagai wujud pembinaan teknis dan dukungan administrasi serta supervisi Pemerintah Pusat kepada provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam hal pengembangan riset di daerah, hal yang penting adalah membangun passion oleh pihak pemangku kepentingan daerah. Dengan adanya passion, maka pengambilan kebijakan dan keputusan dapat dikombinasikan dengan hasil riset. Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dengan berbasis riset (research based policy) diharapkan bisa mendapatkan tingkat presisi kebijakan yang akurat dalam upaya menyelesaikan permasalahan di daerah.

Lebih lanjut pada kesempatan ini Bapak Sekda berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dapat saling memberikan kontribusi dan sharing pengalaman sehingga kedepannya BRIDA Bali baik yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat tetap eksis dalam menjalankan tugasnya, dan mampu  meningkatkan kualitas rumusan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

RAPAT KOORDINASI BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (RAKORDA BRIDA) PROVINSI BALI TAHUN 2023 Read More

PERCEPAT PEMBENTUKAN BRIDA, PANSUS IV DPRD PROVINSI KALIMANTAN UTARA LAKSANAKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI KE BRIDA PROVINSI BALI

Kunjungan Kerja Pansus IV DPRD Kalimantan Utara terkait Konsultasi dan Koordinasi Pembentukan BRIDA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka pembahasan dan percepatan Program Kerja Ranperda tentang Perubahan atas Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kaltara didampingi Kabid Litbang Bappeda Litbang Kaltara serta Tim Ahli Pakar melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Kamis (6/04/2023) untuk konsultasi dan koordinasi terkait pembentukan BRIDA.

Kunjungan Pansus IV DPRD Kaltara beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali (I Made Gunaja) didampingi para Pejabat Eselon III dan IV serta Pejabat Fungsional di lingkungan BRIDA Provinsi Bali. Kepala BRIDA Provinsi Bali sangat mengapresiasi Pansus IV DPRD Provinsi Kaltara berkenan melaksanakan kunjungan kerja ke BRIDA Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Provinsi Bali menyampaikan landasan hukum penyelenggaraan urusan serta urgensi pembentukan BRIDA sampai pada komitmen Bapak Gubernur Bali untuk membentuk BRIDA Provinsi Bali sebelum terbitnya Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN diundangkan serta menginstruksikan pembentukan BRIDA di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022, dan hasilnya sekarang BRIDA di Kabupaten/Kota telah terbentuk.

BRIDA Provinsi Bali senantiasa mengoptimalkan peran dan kolaborasi multi pihak dalam upaya mewujudkan sasaran kinerja strategis riset dan inovasi daerah, antara lain terkait penguatan kajian/riset berbasis kebutuhan dan potensi daerah, pengembangan inovasi daerah serta peningkatan fasilitasi/layanan Kekayaan Intelektual (KI). Berkaitan dengan hal tersebut, telah pula dilaksanakan koordinasi untuk penguatan kebijakan dan fasilitasi kegiatan riset dan inovasi di Provinsi Bali dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya untuk pendampingan dalam penyiapan dan pelaksanan riset kajian usulan Pemda.

Adapun pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap melalui kunjungan ini kedepannya BRIDA Kaltara dalam menyusun tema riset dapat menyesuaikan dengan kondisi, permasalahan, potensi yang ada di Kaltara berbasis peta jalan riset dan penelitian. Disamping itu, Informasi dan pengalaman BRIDA Provinsi Bali dalam melaksanakan pola kerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT) dan dunia usaha serta terkait dengan pengelolaan kekayaan intelektual daerah akan dijadikan referensi dalam penyelenggaraan risnov serta kelembagaannya.

PERCEPAT PEMBENTUKAN BRIDA, PANSUS IV DPRD PROVINSI KALIMANTAN UTARA LAKSANAKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI KE BRIDA PROVINSI BALI Read More