KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA LES, TEJAKULA, BULELENG
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Kegiatan Pemecahan Masalah Daerah pada Program Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksananakan koordinasi implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kegiatan koordinasi (Selasa, 3/3/2020) ditujukan ke pengerajin minuman khas Bali jenis arak di Desa Les, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Pengerajin arak di Desa Les telah terkoordinir dan memiliki wadah Koperasi Dapur Bali Mula, serta telah kerjasama dengan dengan distributor minuman khas Bali di Kabupaten Buleleng. Proses pembuatan jenis minuman ini menggunakan alat-alat konvensional dan menghasilkan 6 (enam) jenis rasa berbeda berdasarkan bahan baku pembuatannya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Tim menghimbau agar pegerajin minuman khas arak Desa Les dapat menjaga dan meningkatkan mutu produksi arak serta kemasannya, sehingga memberikan ciri khas tersendiri sebagai minuman arak Desa Les Buleleng. Lebih lanjut tim menyarankan agar hasil produk minuman arak dapat didaftarkan merk dagangnya pada Dinas Perindagkop Kabupaten Buleleng serta mendapatkan legalitas perijinan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali.