SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN BULELENG DENGAN TEMA “PENGUATAN POTENSI KABUPATEN BULELENG MELALUI KI PERSONAL MAUPUN KOMUNAL”

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali menghadiri sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng menindaklanjuti  undangan dari Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng. Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI Ir. I Nyoman Suarta, M.Si.

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang menyasar UMKM, seniman, budayawan, dan sentra kopi di Kabupaten Buleleng ini mengusung Tema “Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng melalui KI Personal maupun Komunal”.

Dalam sosialisasi ini diharapkan bisa mengetahui potensi-potensi Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal yang ada di Kabupaten Buleleng. Dukungan dari Brida Provinsi Bali sangat diharapkan dalam memberikan informasi tentang pentingnya kekayaan intelektual untuk didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian yang ada di wilayah Buleleng.

Ir. I Nyoman Suarta, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI dalam kesempatan ini menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam  memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual seperti pentingnya penggunaaan bahan lokal serta mengedepankan kearifan lokal Krama Bali. Kedepannya diharapkan agar kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten bisa terus ditingkatkan dan Tahun Anggaran 2024 ini  Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen untuk memfasilitasi hak kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Bali, apalagi Kabupaten Buleleng sangat serius menangani HKI yang ada diwilayahnya.

SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN BULELENG DENGAN TEMA “PENGUATAN POTENSI KABUPATEN BULELENG MELALUI KI PERSONAL MAUPUN KOMUNAL” Read More

SOSIALISASI SEKALIGUS PENDAMPINGAN KI HAK CIPTA LAGU MARS DAN HYMNE, SERTA TARI MASKOT AYUNING PUTRI DI KABUPATEN KARANGASEM

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan sosialisasi ke Kabupaten Karangasem untuk menindaklanjuti  undangan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karangasem Sosialisasi sekaligus pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) Hak cipta Lagu Mars dan Hymne serta Tari Maskot Ayuning Putri di Kabupaten Karangasem. Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI Ir. I Nyoman Suarta, M.Si diterima oleh Kepala SMK Negeri 1 Amlapura serta Ni Ketut Kerti, SH Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem.

Kepala SMK Negeri 1 Amlapura mengucapkan terimakasih atas kehadiran Badan Riset dan Inovasi Daaerah Provinsi Bali serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem terkait sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual ini.

Ibu Ni Ketut Kerti, SH menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di sekolah ini pertama kali dilakukan, semoga kedepannya dapat ditiru oleh sekolah lain yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem. Dalam sosialisasi ini dapat diketahui adanya potensi-potensi Kekayaan Intelektual berupa karya tulis, tarian, gamelan, ataupun karya ilmiah yang dihasilkan dari pikiran siswa siswa di sekolah tersebut. Sosialisasi yang diadakan oleh Dnas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karangasem tidak akan berhasil tanpa bantuan serta dukungan dari BRIDA Provinsi Bali yang selama ini sangat membantu dalam hal memberikan informasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Karangasem guna mendapatkan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian yang ada di wilayah Karangasem.

Dalam kesempatan ini Bapak Ir. I Nyoman Suarta, M.Si menyampaikan program Pemerintah Provinsi Bali dalam hal memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual. Kedepannya diharapkan agar kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten bisa terus ditingkatkan sehingga program sosialisasi seperti ke sekolah-sekolah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2024 ini tetap berkomitmen untuk memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, apalagi Kabupaten Karangasem sangat serius menangani HKI yang ada diwilayahnya.

SOSIALISASI SEKALIGUS PENDAMPINGAN KI HAK CIPTA LAGU MARS DAN HYMNE, SERTA TARI MASKOT AYUNING PUTRI DI KABUPATEN KARANGASEM Read More