SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN KLUNGKUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Klungkung (Kamis, 21/03/2023). Pada kesempatan ini Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Sekretaris BRIDA Provinsi Bali, Analis Kebijakan Ahli Muda (BRIDA), Pengawas Pemerintah Madya (Inspektorat), Kepala Sub Bidang Fasilitasi dan Evaluasi Kabupaten/Kota (BPKAD), Pranata Humas Ahli Muda (Diskominfos), Analis Perencana Evaluasi dan Pelaporan (Bappeda), berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.
Bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Klungkung, Tim IPKD Provinsi Bali diterima oleh Tim IPKD Kabupaten Klungkung yang dihadiri unsur Perangkat Daerah terkait dari BRIDA, Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Diskominfos dan Tim IPKD Kabupaten Klungkung.



Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD dan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi hasil pengukuran IPKD Kabupaten Klungkung tahun 2023. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh Kabupaten/Kota di Bali telah berjalan dengan baik. Rekapitulasi score Indeks Inovasi Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 untuk Klaster Kabupaten, Klungkung meraih score 60.77 dengan kategori Sangat Inovatif. Dan untuk hasil pengukuran IPKD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023 meraih indeks 80.8010 dengan nilai A dan kategori baik. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi evaluasi dan diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta mempertahankan predikat raihan nilai yang telah dicapai.
IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, tranparan, dan akuntabel dalam periode tertentu Dalam pelaksanaannya, secara teknis pengukuran IPKD di daerah akan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi, yaitu (1) kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, (3) transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) penyerapan anggaran, (5) kondisi keuangan daerah dan (6) opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dimana dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Dalam sosialisasi kali ini juga disampaikan langkah-langkah peningkatan IPKD 2024 dalam rangka meningkatkan hasil pengukuran IPKD tahun 2024, antara lain untuk dimensi 1 perlu adanya konsistensi nomenklatur program dan pagu antara dokumen perencanan dan penganggaran. Dimensi 2 dengan pemenuhan mandatory spending dan spm. Dimensi 3 dengan memperhatikan transparansi dokumen pengelolaan keuangan daerah di website utama pemda dalam rentang waktu <30 hari dari tanggal penetapan. Kemudian untuk Dimensi 4 perlunya penyerapan anggaran belanja minimal 80%. Dimensi 5 dengan peningkatan kemampuan keuangan atau kemandirian daerah, dengan meningkatkan PAD yang tidak bergantung pada transfer pusat, dan juga menekan belanja pegawai agar tidak menjadi beban APBD yang paling besar, serta untuk Dimensi 6 diharapkan agar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.


Rencana pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2024 akan diupayakan untuk mengintegrasikan Aplikasi Pengukuran IPKD dengan Aplikasi SIPKD pada data dimensi 1 dan dimensi 2. Sedangkan untuk dimensi 3, 4, 5 dan 6 dikalsanakan melalui input data dengan menyertakan kelengkapan administrasi bukti unggah transparansi ke dalam Aplikasi IPKD.
SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN KLUNGKUNG Read More