RAPAT PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN INISIATIF INOVASI DAERAH

BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Rapat Persiapan Pembahasan Usulan Inisiatif Inovasi Daerah, Selasa (7/03/2023).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka Indeks Inovasi Daerah tahun 2023 dan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah, BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Rapat Persiapan Pembahasan Usulan Inisiatif Inovasi Daerah, Selasa (7/03/2023) bertempat di RR BRIDA.

Rapat dipimpin Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Analis Kebijakan Muda BRIDA Provinsi Bali dan dihadiri Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Bali dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, Diskominfos, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Sesuai dengan  Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang  Penyelenggaraan Inovasi Daerah, BRIDA Provinsi Bali sebagai leading sektor penyelenggara inovasi daerah akan melakukan evaluasi usulan inovasi daerah yang dituangkan dalam proposal inovasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. Inovasi merupakan kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan kelitbangan yang bertujuan  untuk mengembangkan penerapan praktis dan iptek yang baru, dan atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan dalam satu proses sistem. Dimana bentuk inovasi tersebut terbagi menjadi inovasi tata kelola Pemerintah Provinsi, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya, dengan jenis dan metode digital dan non digital. Sedangkan kriteria inovasi daerah harus memenuhi beberapa hal, diantaranya mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta dapat direplikasi.

Sebagai pelaksanaannya, BRIDA Provinsi Bali membentuk Tim Penilai Proposal Inovasi yang beranggotakan Perangkat Daerah dari Inspektorat, BRIDA, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, Diskominfo, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. Tim ini selanjutnya akan bertugas memverifikasi/ menyeleksi data dan mengelompokkan bentuk inovasi daerah, membuat kategori penilaian dan mengukur tingkat kematangan proposal inovasi, menilai persentasi proposal inovasi daerah, menentukan/ menetapkan proposal inovasi daerah yang masuk kriteria dan dinyatakan layak disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan,  serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali.

Pada kesempatan ini dalam sambutannya Kepala BRIDA menyampaikan bahwa inovasi berangkat dari penyelesaian permasalahan yang ada, dan diharapkan dapat betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA menambahkan bahwa Tim Penilai Proposal Inovasi selanjutnya akan melakukan evaluasi atau penilaian terhadap proposal inovasi yang diajukan oleh masing-masing OPD. Dimana dalam penilaian inovasi awal akan disampaikan layak dan tidaknya diajukan sebagai inovasi daerah, dan akan dipilah mana yang sudah terpenuhi persyaratannya dalam rancang bangun atau mana yang baru semacam ide, apabila baru semacam ide maka akan dipersiapkan sebagai inovasi di tahun 2024.

RAPAT PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN INISIATIF INOVASI DAERAH Read More

KUNJUNGAN BRIDA PROVINSI BALI TERKAIT IG GARAM DESA PEMUTERAN KABUPATEN BULELENG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Selasa (21/02/2023), BRIDA  Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Desa Pemuteran Buleleng terkait Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) Garam Pemuteran. Tim BRIDA Provinsi Bali dipimpin langsung Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan hak kekayaan Intelektual Dr. Ketut Raka Armaja, SE.,MMA diterima Kepala Badan Litbang Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan.MM  dengan didampingi Kepala Bidang Inovasi Teknologi Ibu Mira Triyulia dan Fungsional Diseminasi dan Fasilitasi Hak kekayaan Intelektual Made Roy Astika.

Menurut Dr. Ketut Raka Armaja,SE.,MMA, IG Garam Pemuteran secara teknis sudah selesai, hanya saja secara administrasi kelengkapan ada yang perlu diperbaiki, yaitu terkait dengan  peta wilayah Garam Pemuteran. Selain meninjau lokasi dan wilayah geografis Garam Pemuteran, beliau juga meminta Balitbang Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng sebagai leading sektor faslitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng untuk lebih pro aktif dalam berkoordinasi dengan pihak DKPP Kabupaten Buleleng untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar segera dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Supartawan MM memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali, dan mengakui belum adanya SK Tim yang menangani Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut menjadi kendala dalam koordinasi antar stake holder, namun demikian beliau berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan Dinas/Instansi terkait untuk bersinergi memenuhi kelengkapan administrasi pendaftaran terutama dokumen deskripsi Garam Pemuteran.

Agenda dilanjutkan dengan kunjungan Tim BRIDA Provinsi Bali melihat secara langsung sentra produksi dan hasil garam yang diberi nama Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran.

KUNJUNGAN BRIDA PROVINSI BALI TERKAIT IG GARAM DESA PEMUTERAN KABUPATEN BULELENG Read More