RAPAT PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN INISIATIF INOVASI DAERAH

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka Indeks Inovasi Daerah tahun 2023 dan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah, BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Rapat Persiapan Pembahasan Usulan Inisiatif Inovasi Daerah, Selasa (7/03/2023) bertempat di RR BRIDA.
Rapat dipimpin Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Analis Kebijakan Muda BRIDA Provinsi Bali dan dihadiri Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Bali dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, Diskominfos, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Sesuai dengan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, BRIDA Provinsi Bali sebagai leading sektor penyelenggara inovasi daerah akan melakukan evaluasi usulan inovasi daerah yang dituangkan dalam proposal inovasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. Inovasi merupakan kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan kelitbangan yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan praktis dan iptek yang baru, dan atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan dalam satu proses sistem. Dimana bentuk inovasi tersebut terbagi menjadi inovasi tata kelola Pemerintah Provinsi, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya, dengan jenis dan metode digital dan non digital. Sedangkan kriteria inovasi daerah harus memenuhi beberapa hal, diantaranya mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta dapat direplikasi.

Sebagai pelaksanaannya, BRIDA Provinsi Bali membentuk Tim Penilai Proposal Inovasi yang beranggotakan Perangkat Daerah dari Inspektorat, BRIDA, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, Diskominfo, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. Tim ini selanjutnya akan bertugas memverifikasi/ menyeleksi data dan mengelompokkan bentuk inovasi daerah, membuat kategori penilaian dan mengukur tingkat kematangan proposal inovasi, menilai persentasi proposal inovasi daerah, menentukan/ menetapkan proposal inovasi daerah yang masuk kriteria dan dinyatakan layak disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pada kesempatan ini dalam sambutannya Kepala BRIDA menyampaikan bahwa inovasi berangkat dari penyelesaian permasalahan yang ada, dan diharapkan dapat betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA menambahkan bahwa Tim Penilai Proposal Inovasi selanjutnya akan melakukan evaluasi atau penilaian terhadap proposal inovasi yang diajukan oleh masing-masing OPD. Dimana dalam penilaian inovasi awal akan disampaikan layak dan tidaknya diajukan sebagai inovasi daerah, dan akan dipilah mana yang sudah terpenuhi persyaratannya dalam rancang bangun atau mana yang baru semacam ide, apabila baru semacam ide maka akan dipersiapkan sebagai inovasi di tahun 2024.
RAPAT PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN INISIATIF INOVASI DAERAH Read More