FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KEMANDIRIAN ENERGI LISTRIK YANG BERSUMBER DARI ENERGI BERSIH/ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT)

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KEMANDIRIAN ENERGI LISTRIK YANG BERSUMBER DARI ENERGI BERSIH/ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT)
Bidang Penunjang Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali melakukan kerjasama swakelola penelitian dengan Universitas Udayana dalam melaksanakan Kajian/Penelitian Percepatan Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kab/Kota Se-Bali.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya proses percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/Energi Baru Terbarukan (EBT), Bidang Penunjang Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali melakukan kerjasama swakelola penelitian dengan Universitas Udayana dalam melaksanakan Kajian/Penelitian Percepatan Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kab/Kota Se-Bali.

Acara dibuka oleh Bapak Kepala Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali Ir. I Made Gunaja, M.Si.

Pada hari Senin, (30/5/2022) telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan laporan antara kajian dimaksud. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali Ir. I Made Gunaja, M.Si. Dalam sambutanya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengupayakan percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED-P) Provinsi Bali Tahun 2020-2050, diantaranya telah mengamanatkan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan Energi Bersih serta ramah lingkungan. Energi Bersih dimaksud dengan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit sebesar 11,15 % pada tahun 2025 dan 20,10 % pada tahun 2050. Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali, yang mengamanatkan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Kegiatan Kajian/ Penelitian ini dilakukan dengan pola Kerjasama Swakelola Penelitian antara Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dengan Tim Peneliti Universitas Udayana.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas dan skema pembiayaan yang dibatasi peraturan perundang-undangan, gedung milik Pemerintah harus tetap menjadi contoh implementasi PLTS Atap bagi masyarakat umum dan industri di Bali. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kajian yang memadukan antara kontribusi mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan dengan pola pengelolaan dan skema pembiayaan yang aman dari sisi teknis, legal dari sisi hukum, dan menarik dari sisi investasi. Kegiatan Kajian/ Penelitian ini dilakukan dengan pola Kerjasama Swakelola Penelitian antara Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dengan Tim Peneliti Universitas Udayana.

Dalam kegiatan ini turut hadir Dr. I Nyoman Mahaendrayasa, S.E., M.Si sebagai narasumber, serta diikuti oleh unsur Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Perumda Kerta Bali Saguna Provinsi Bali, Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli, PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Bali dan stake holder terkait.

Dalam kegiatan ini turut hadir Dr. I Nyoman Mahaendrayasa, S.E., M.Si sebagai narasumber, serta diikuti oleh unsur Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Perumda Kerta Bali Saguna Provinsi Bali, Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli, PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Bali dan stake holder terkait untuk dapat memberikan masukan, kritisi dan penajaman kajian sehingga pada saat akhir penelitian mampu mengeluarkan Output dan Outcome sesuai yang diharapkan.