
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – BaRI melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke Kabupaten Gianyar (Jumat, 11/03/2022). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi IPKD serta sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM di daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada Kesempatan ini Tim IPKD dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan (Ketut Wica) didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Data dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ira Damayanti), Perencana Ahli Muda selaku Sub Koordinator Unit Substansi Analis dan Evaluasi Inspektorat Bali (I Dewa Gede Agung Saputra), Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I BPKAD Bali (Putu Ratnasari), Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Bali (I Made Satya Cadrantara), Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos Bali (I Made Sudiarta) beserta staf terkait.
Bertempat di Ruang Rapat Bapedalitbang Kabupaten Gianyar, Tim diterima oleh I Made Putra Ariana selaku Kepala Bidang Litbang Kabupaten Gianyar dengan didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait serta Tim IPKD Kabupaten Gianyar.
Ketua Tim IPKD Provinsi Bali mengawali agenda kegiatan dengan pemaparan dan penyampaian hasil evaluasi IPKD Kabupaten Gianyar tahun 2021 serta maksud tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi IPKD. Bahwa melalui pengukuran IPKD ini nantinya akan dijadikan indikator dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan sesuai dengan program prioritas di daerah.
Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel