
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya Bali terus diperkuat melalui kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui Perlindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan karya budaya Bali, khususnya lagu dan musik daerah sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki nilai identitas, ekonomi, sekaligus nilai spiritual bagi masyarakat Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, EEM Nurmanah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Analis Kebijakan Ahli Pertama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali Kadek Wisnu Bayupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, EEM Nurmanah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap lagu dan musik daerah merupakan bagian penting dalam menjaga identitas dan taksu budaya Bali. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan arus globalisasi yang semakin pesat, karya budaya daerah harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai agar tetap lestari, dihormati, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pemiliknya.
“Lagu dan musik daerah Bali tidak hanya menjadi sarana ekspresi seni, tetapi juga merupakan identitas budaya yang mengandung nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang harus dijaga bersama. Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi instrumen penting untuk memastikan warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan bahwa perlindungan lagu dan musik daerah merupakan langkah penting untuk memastikan warisan budaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, perlindungan hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat dan para pelaku budaya sebagai pemilik serta penjaga warisan budaya tersebut.
Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, pemerintah terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, maupun masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan budaya yang lebih kuat sehingga lagu dan musik daerah Bali dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang tanpa kehilangan nilai, makna, dan taksu yang menjadi ciri khas budaya Bali.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya Bali yang adi luhung serta memperkuat jati diri daerah di tingkat nasional maupun internasional.

