RAPAT PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN PAKAIAN ENDEK DAN ADAT BALI DI PROVINSI BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali memimpin Rapat Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Pakaian Endek dan Adat Bali di Provinsi Bali. Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pelestarian budaya melalui penggunaan pakaian Endek dan Adat Bali secara konsisten dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali atau yang mewakili, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali atau yang mewakili, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali atau yang mewakili.

Dalam arahannya, Kepala BRIDA Provinsi Bali menyampaikan bahwa pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi penggunaan pakaian Endek dan Adat Bali berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pelestarian budaya, penggunaan Endek dan busana adat Bali juga memberikan dampak positif terhadap penguatan ekonomi masyarakat, khususnya para perajin dan pelaku UMKM di Bali.

Tim yang dibentuk nantinya akan melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun rekomendasi guna meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan penggunaan pakaian Endek dan Adat Bali di lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

Melalui sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya Bali, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

RAPAT PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN PAKAIAN ENDEK DAN ADAT BALI DI PROVINSI BALI Read More

Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Perlindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya Bali terus diperkuat melalui kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui Perlindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan karya budaya Bali, khususnya lagu dan musik daerah sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki nilai identitas, ekonomi, sekaligus nilai spiritual bagi masyarakat Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, EEM Nurmanah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Analis Kebijakan Ahli Pertama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali Kadek Wisnu Bayupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, EEM Nurmanah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap lagu dan musik daerah merupakan bagian penting dalam menjaga identitas dan taksu budaya Bali. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan arus globalisasi yang semakin pesat, karya budaya daerah harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai agar tetap lestari, dihormati, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pemiliknya.

“Lagu dan musik daerah Bali tidak hanya menjadi sarana ekspresi seni, tetapi juga merupakan identitas budaya yang mengandung nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang harus dijaga bersama. Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi instrumen penting untuk memastikan warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan bahwa perlindungan lagu dan musik daerah merupakan langkah penting untuk memastikan warisan budaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, perlindungan hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat dan para pelaku budaya sebagai pemilik serta penjaga warisan budaya tersebut.

Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, pemerintah terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, maupun masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan budaya yang lebih kuat sehingga lagu dan musik daerah Bali dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang tanpa kehilangan nilai, makna, dan taksu yang menjadi ciri khas budaya Bali.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya Bali yang adi luhung serta memperkuat jati diri daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Perlindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali Read More