KUNJUNGAN KERJA PANJA RUU KOMISI II DPR RI TENTANG PROVINSI BALI

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali, Minggu (19/03/2023).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Berkenaan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Provinsi Bali pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dan rencana kerja Panitia Kerja (Panja) RUU, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja ke Provinsi Bali, Minggu (19/03/2023). Kunjungan kali ini bertujuan untuk mendapat masukan dari Pemerintah Provinsi Bali dan stakeholder terkait di Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Acara kunjungan kerja RUU tentang Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Bali dengan didampingi Wakil Gubernur Bali, serta dihadiri Anggota DPR RI Perwakilan  Daerah Pemilihan Provinsi Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kumham Bali, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten se-Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua MUI Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, Ketua KWI Bali, Ketua Matakin Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah, para Bupati dan Walikota Kabupaten/Kota se-Bali,  Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Rektor Universitas se-Bali, Pimpinan BEM Universitas se-Bali, Ketua Forum Perbekel Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, serta Asisten, Sekretaris Daerah, Sahli Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, BRIDA Provinsi Bali bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bali sebagai leading sektor pengampu  RUU di Provinsi Bali turut hadir mengawal kegiatan Kunker Tim Panja RUU Provinsi Bali. 

Pembahasan mengenai RUU Provinsi Bali menjadi undang-undang telah dipaparkan tentang pentingnya pelestarian budaya guna menunjang sektor pariwisata. Provinsi Bali bukan satu-satunya Provinsi yang mengajukan RUU, terdapat 7 Provinsi lainnya yang saat ini sedang dibahas RUU nya oleh DPR dan Pemerintah, antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Saat ini di Indonesia terdapat 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota yang alas hukumnya masih menggunakan Undang-undang RIS dan belum UUD 1945. Dengan dibuatnya Undang-undang Provinsi ini diharapkan ada kejelasan alas hukum cakupan wilayah daerah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dalam hal pembangunan dan penanganan di masing-masing daerah tersebut.

Namun, khusus untuk Bali, Komisi II DPR akan melanjutkan pendalaman terkait dengan usul dari Pemerintah Bali agar memasukan Pulau Dewata sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ pariwisata. untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Bapak Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan, RUU Provinsi Bali yang telah disusun oleh Komisi II DPR RI telah komprehensif dan memadai, secara umum materi ketentuan yang diatur telah sesuai dengan usulan dan rancangan RUU Provinsi Bali yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR RI, Kemendagri dan Kemenkumham. Dari RUU tersebut Pemerintah Provinsi Bali kembali mengajukan masukan yang bukan substantif dan bersifat redaksional, rincian perbaikan tersebut tercantum dalam lampiran RUU. Lebih lanjut, Bapak Gubernur sangat berharap agar RUU Provinsi Bali yang menjadi inisiatif DPR RI dapat dipertahankan semaksimal mungkin ketika nanti dibahas bersama dengan Pemerintah. Bapak Gubernur juga menambahkan bahwa RUU ini sejak awal bukan RUU yang bersifat otonomi khusus, melainkan RUU yang mempunyai kekhasan yang berkaitan dengan budaya, adat, tradisi dan kearifan lokal di Bali. Pemerintah Provinsi Bali berharap agar RUU ini dapat segera untuk di sah kan demi kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara, dan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bali. 

Menganggapi hal tersebut, Tim Panja Komisi DPR RI menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 diamanatkan pembentukan satu Provinsi atau Kabupaten/Kota harus berdasarkan masing-masing satu undang-undang. Saat ini, undang-undang pembentukan Provinsi Bali masih tergabung dalam satu undang-undang pembentukan dengan NTB dan NTT. Oleh karenanya, selain belum sesuai dengan ketentuan, di masing-masing daerah tersebut juga tidak dimungkinkan dapat terihat karakteristik visi dan misi daerahnya masing-masing. Ditambahkan, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kemendagri telah sepakat bahwa pembahasan perubahan RUU ini akan meliputi ruang lingkup 3 hal, yaitu tentang cakupan wilayah, uraian tentang karakteristik pembangunan di masing-masing daerah, serta pembahsan tentang kekhasan daerah. Lebih lanjut pembahasan tentang RUU ini ditargetkan akan selesai pada ahir bulan Maret 2023.