
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka koordinasi, kolaborasi dan konsolidasi peran, tugas dan fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemerintah Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan bertema ”Mendorong Kemandirian Penelitian, Pengembangan dan Inovasi melalui Penguatan Tata Kelola dan daya Saing Daerah” (Senin, 21/03/2022 sd Selasa, 22/03/2022) bertempat di Hotel Nanggro Aceh.
Agenda kegiatan dibuka secara resmi oleh Ir Alamsyah, MM selaku Sekretaris Bappeda Aceh yang pada kesempatan ini mewakili Dadek, SH, MH selaku Kepala Bappeda Aceh. Hadir dalam kesempatan ini Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri yaitu Heru Cahyono selaku Kepala Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan membawakan materi ”Penjelasan Permenagri 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah”, serta narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) yang hadir secara daring diwakili oleh I Nyoman Ngurah Subagia Negara, SH.,M.Si selaku Sekretaris BaRI dengan materi ”Transformasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah”.
Kegiatan Rakor dihadiri kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari unsur akademisi, SKPK, Bappeda, Badan Litbang, Tenaga Ahli, NGO, dan unsur Media. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Rakor Litbang adalah untuk (1) menggali isu-isu dan permasalahan kapasitas dan wawasan para pihak terkait tata kelola kelembagaan kelitbangan, (2) evaluasi dan sarana pertukaran informasi dengan para pihak selama mengelola isu kelitbangan dan inovasi; dan (3) membahas beberapa aspek penting yang menjadi konsentrasi untuk penguatan jejaring dan kemitraan kelitbangan.
Mengawali kegiatan, Heru Cahyono menyampaikan paparan yang menstresing unsur penilaian pendukung pengukuran IPKD yang meliputi 6 dimensi, 27 indikator dan 29 data atau dokumen. Dimensi transparansi pengelolaan keuangan daerah khususnya, dan indikator ketepatan waktu serta keteraksesan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa hasil pengukuran IPKD secara umum banyak kelemahannya di aspek dimensi 3 (tiga).
Selanjutnya, Nyoman Ngurah Subagia Negara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan merupakan keniscayaan dalam dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terus beradaptasi menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Walaupun BaRI lahir sebelum adanya kebijakan pemerintah melalui regulasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang BRIN, namun proses terbentuknya BaRI merupakan bentuk upaya dari Pemprov Bali dalam mengakomodir kebutuhan riset yang menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan daerah. Lebih lanjut disampaikan bahwa inovasi dihasilkan dari pengembangan kreatifitas dalam wujud Kekayaan Intelektual (KI), dan dalam pelaksanaannya akan menjadi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah daerah untuk dapat melindungi KI agar mampu memberikan nilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup dilaksanakan sesi diskusi, beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya adalah penyampaian saran kepada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri melalui Kapus Pembangunan dan Keuda agar dapat lebih banyak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengukuran IPKD, sehingga diharapkan penilaian IPKD yang dilakukan by sistem/aplikasi dapat terus diperbaharui, serta kelemahan-kelemahan yang ada selama ini dapat diperbaiki dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Peserta juga berharap agar proses transformasi kelembagaan saat ini dapat diikuti dengan transformasi SDM sesuai kompetensinya dalam mendukung tugas dan fungsi riset dan inovasi serta pelayanan KI.