BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka pemetaan potensi Indikasi Geografis di Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi narasumber dari Kementerian Hukum Wilayah Bali mengadakan rapat terkait hal tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali dan Kepala BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Hukum, BRIDA Provinsi dengan Kabupaten/Kota tentang tata cara dan pendaftaran Indikasi Geografis. Adapun pendaftaran Indikasi Geografis adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual yg dimiliki setiap Kabupaten/Kota se-Bali.
Melalui pendaftaran Indikasi Geografis ini diharapkan Provinsi Bali yang berlandaskan kearifan lokal dan berbagai macam kekayaan dari alam serta adat istiadat budaya dapat terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, sekaligus menjadi identitas yang sah secara hukum.