Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dampak pemanasan global dan perubahan iklim akibat efek Gas Rumah Kaca telah menjadi tantangan global yang mendesak, dimana berbagai negara berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2 guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada pertengahan abad ini. Kesepakatan Paris 2015 menjadi tonggak penting dalam upaya global untuk menekan dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia telah menetapkan target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution atau NDC). Salah satu strategi utama dalam pencapaian target ini adalah penerapan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui skema perdagangan karbon, pajak karbon, dan kompensasi karbon (carbon offset) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Pemerintah Provinsi Bali, sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mengurangi emisi GRK, telah menetapkan kebijakan Pembangunan Rendah Karbon Daerah (PRKD) dengan visi Bali Net Zero Emission (NZE) 2045. Guna mewujudkan visi tersebut, maka dimulai dengan langkah konkret (proof of concept) berupa program 100% Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida pada tahun 2030. Kepulauan Nusa Penida sebagai bagian dari kepulauan Bali, terdiri dari Nusa Ceningan, Nusa Lembongan, dan Nusa Penida memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan percontohan pengembangan Pariwisata Hijau (green tourism) melalui transisi energi berbasis EBT. Namun, terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi dalam mewujudkan target ini. Pertama, pasokan listrik di Nusa Penida masih didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan pada jaringan listrik utama dari Bali yang sebagian besar masih menggunakan energi fosil. Kedua, transisi ke energi berbasis EBT memerlukan investasi awal yang besar, terutama untuk pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan biomassa. Ketiga, disamping investasi yang besar, pembangunan subsektor Pembangkit Listrik, berbasis EBT memiliki potensi manfaat ekonomi tambahan yang belum disentuh, yaitu Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Namun konsep dan penerapan NEK belum sepenuhnya dipahami di daerah karena belum adanya kebijakan yang didasari kajian komprehensif mengenai potensi Nilai Ekonomi Karbon sektor energi di Nusa Penida yang dapat menjadi sumber pendapatan alternatif bagi Pemerintah Daerah melalui skema perdagangan karbon dan mekanisme insentif lainnya.

Terkait hal tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah melakukan kunjungan ke Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup, Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penelitian atau kajian tentang ekonomi karbon serta metode pelaksanaan ataupun skema perhitunganya sebagai referensi dan pengayaan literasi dalam pelaksanaan Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida, yang dilaksanakan melalui Kontrak Swakelola Penelitian dengan Universitas Pendidikan Nasional sehingga diharapkan mendapatkan penajaman serta menghasilkan luaran penelitian sesuai yang diharapkan

Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida Read More

REVIU KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAJIAN MASTERPLAN NUSA PENIDA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kegiatan Pengkajian dan Perancangan Masterplan Nusa Penida merupakan bagian dari Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Bali 2025-2030, difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali bekerjasama dengan Universitas Udayana. Sebagai langkah awal pelaksanaan kajain tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali melaksanakan rapat Reviu Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Masterplan Nusa Penida pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2025. Rapat dibuka oleh Bapak Kepala Brida Provinsi Bali dan dihadiri oleh Bappeda Provinsi Bali, Dinas Pekerjaam Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Tim Pengendali Mutu pada Brida Provinsi Bali dan Ketua Tim Kerja Kajian/Penelitian Infrastruktur Brida Provinsi Bali.

Tujuan dari pelaksanan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaan Kerangka Acuan Kerja Kajian  Masterplan Nusa Penida sehingga menghasilkan dokumen perencanaan strategis yang komperhensif, terintegrasi dan berbasis bukti sehingga mampu memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola potensi Nusa Penida dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sosial budaya. Masterplan Pembangunan Berbasis Konservasi di Kepulauan Nusa Penida menjadi penting untuk mencapai kondisi ideal yang diinginkan, yaitu pembangunan yang terarah dan terencana di semua aspek secara beriringan yang akhirnya menunjang kepariwisataan ramah lingkungan dan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan penguatan kearifan lokal. Prinsip tersebut sesuai dengan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menyeimbangkan Alam, Krama dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Masyarakat Nusa Penida dapat menikmati peningkatan kesejahteraan tanpa mengorbankan identitas budaya, kearifan lokal  dan kelestarian alamnya. Infrastruktur dasar terbangun secara memadai, efisien, dan ramah lingkungan, mampu menopang pertumbuhan penduduk dan jumlah wisatawan tanpa menimbulkan beban berlebih pada lingkungan. Sektor-sektor non-pariwisata seperti perikanan, rumput laut, dan perkebunan juga berkembang secara mandiri dan mendukung ketahanan ekonomi lokal, mengurangi ketergantungan hanya pada pariwisata serta adanya sebuah mitigasi terhadap faktor resiko.

REVIU KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAJIAN MASTERPLAN NUSA PENIDA Read More