
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Karangasem dilakukan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022, (Rabu, 16/03/2022). Sosialisasi oleh Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ketut Wica).
Tim IPKD Provinsi Bali diterima Sekeretaris Daerah Kabupaten Karangasem dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD, Kominfos serta Tim IPKD Kabupaten Karangasem.
Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kabupaten Karangasem Tahun 2021. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah.
Kebijakan Pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah serta dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan menyampaikan pengukuran IPKD melalui sistem aplikasi dan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.
Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.