
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD dan menyamakan persepsi teknis penginputan aplikasi IPKD, BaRI melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengukuran IPKD di Kabupaten Bangli (Senin, 14/03/2022). Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah dan bertujuan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tim IPKD Bali pada kesempatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan (Ketut Wica) didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Data dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ira Damayanti), Perencana Ahli Muda selaku Sub Koordinator Unit Substansi Analis dan Evaluasi Inspektorat Bali (I Dewa Gede Agung Saputra), Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I BPKAD Bali (Putu Ratnasari), Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Bali (I Made Satya Cadrantara), Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos Bali (I Made Sudiarta) beserta staf terkait.
Bertempat di Ruang Rapat Bapedalitbang Kabupaten Bangli, Tim diterima oleh Ketut Darmaja selaku Kepala Bidang Litbang Kabupaten Bangli, dan dihadiri unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD, Kominfos beserta Tim IPKD Kabupaten Bangli.
Agenda diawali dengan penyampaian paparan IPKD dan evaluasi pelaksanaan IPKD tahun 2021 oleh Tim IPKD Provinsi Bali serta dilanjutkan sesi diskusi. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan 6 dimensi penentuan bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.
Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel