
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 35012 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah sebagai Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali selaku koordinator Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), dan untuk menindaklanjuti surat dari BKPSDM Provinsi Bali Nomor : B.10.800/16257/ JF/ BKPSDM tanggal 18 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi melalui aplikasi DISPAKATI, BRIDA Provinsi Bali melaksanakan Rapat Penyesuaian Angka Kredit untuk JFAK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Kredit pada hari Rabu tanggal 15 November 2023. Rapat dipimpin oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, dihadiri oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Bali, Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM Provinsi Bali, Kabid Jabatan Fungsional BKPSDM Provinsi Bali, Kabag Kelembagaan dan Analis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kasubag Umpeg BRIDA Provinsi Bali dan para JFAK Ahli Muda BRIDA Provinsi Bali.
JFAK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 47 (empat puluh tujuh ) orang yang tersebar di 16 Perangkat Daerah. Sebanyak 23 JFAK sudah mengajukan DUPAK ke LAN RI pada bulan April 2023 dan sudah memperoleh Penetapan Angka Kredit sebagai hasil dari penilaian dan evaluasi Tim Penilai Angka Kredit LAN RI. Nilai yang diperoleh ini sudah merupakan Nilai Terintegrasi.
Sebanyak 24 orang JFAK yang belum mengajukan DUPAK ke LAN sehingga belum memperoleh penetapan angka kredit Terintegrasi. Angka kredit yang masih konvensional inilah yang harus segera dilakukan penyesuaian ke angka kredit Integrasi melalui aplikasi DISPAKATI. 24 orang JFAK ini harus segera melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke Integrasi melalui langkah-langkah dan proses penyesuaian angka kredit.


Arahan Bapak Asisten Administrasi Umum, agar segera diproses penyesuaian angka kredit tersebut sebelum batas akhir yakni tgl 31 Desember 2023. Perlu dilakukan penyamaan persepsi untuk semua JFAK tentang sistem penilaian ini sehingga harus dilaksanakan pertemuan di BRIDA Provinsi Bali mengundang semua JFAK Pemprov Bali dan Kabid BKPSDM serta Kabag Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Secara teknis cara penginputan data ke dalam aplikasi DISPAKATI dijelaskan oleh Bapak Agus Suryawan dari BKPSDM Provinsi Bali.
Kabag Kelembagaan dan Analis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali juga menyampaikan agar usulan kebutuhan JFAK pada Perangkat Daerah benar-benar melalui perhitungan ABK serta memang dibutuhkan jafung tersebut oleh Perangkat Daerah untuk melaksanakan tupoksinya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas antar Jafung dalam satu Perangkat Daerah.