Kunjungan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kunjungan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/09/2023), diterima oleh Bapak Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Badan beserta Kepala Bidang di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut disampaikan terkait pengelolaan inovasi daerah Provinsi Bali, kelembagaan BRIDA serta bentuk dan kriteria inovasi Pemerintah Provinsi Bali. Disampaikan pula hasil Indeks Inovasi Daerah (IID) serta strategi peningkatan inovasi daerah Provinsi Bali, antara lain: menetapkan Pergub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dimana didalamnya mengisyaratkan setiap Perangkat Daerah harus menyampaikan 3 (tiga) inovasi setiap tahun, meningkatkan kepemimpinan inovasi daerah dari Kepala Perangkat Daerah kepada Sekda, melaksanakan FGD kepada seluruh Perangkat Daerah dengan narasumber dari BSKDN Kemendagri dan Kepala Pusat yang membidangi inovasi, melakukan desk pemenuhan 20 (dua puluh) indikator yang merupakan persyaratan inovasi dan melakukan BIMTEK dalam penginputan 20 (dua puluh) indikator inovasi.