KONSULTASI DAN KOORDINASI BRIDA KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TERKAIT INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD)

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali menerima kunjungan BRIDA Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (22/12/2023) bertempat di Ruang Rapat BRIDA Provinsi Bali. Kunjungan BRIDA Kabupaten Bombana berkenaan dengan konsultasi dan koordinasi terkait Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Pada kesempatan ini, Tim Brida Kabupaten Bombana diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Tim IPKD Provinsi Bali serta Analis Kebijakan Muda dilingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Sebagai pembuka acara, Tim BRIDA Kabupaten Bombana menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan konsultasi dan koordinasi berkenaan dengan pemenuhan data pada dimensi-dimensi IPKD, terutama pada dimensi kesatu, disamping itu ditambahkan juga kunjungan kali ini sebagai sharing  penerapan inovasi-inovasi yang telah dicapai di Provinsi Bali mengingat Provinsi Bali meraih nilai tinggi pada pengukuran IPKD di tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, BRIDA Provinsi Bali menyampaikan paparan “Pengelolaan Inovasi Daerah Provinsi Bali”, yang diantaranya memuat tentang Gambaran Umum Provinsi Bali, Kelembagaan BRIDA, Indek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Hasil Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bali. Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan  Daerah (IPKD) dan serta kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Badan  Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi atau sebutan lain, melakukan pengukuran IPKD Kabupaten/Kota. IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat  dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata  kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, tranfaran, dan  akuntabel dalam periode tertentu. Penilaian IPKD dilaksanakan melalui pengukuran bobot 6 dimensi, antara lain (1) Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, (2) Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, (3) Transparansi Keuangan Daerah, (4) Penyerapan Anggaran, (5) Kondisi Keuangan Daerah, dan (6) Opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk  mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.

Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab berkaitan dengan pemenuhan penginputan data IPKD dari Tim IPKD Kabupaten Bombana dan Tim IPKD Provinsi Bali, serta kemudian ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.