
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya proses percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/Energi Baru Terbarukan (EBT), Bidang Penunjang Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali melakukan kerjasama swakelola penelitian dengan Universitas Pendidikan Nasional dalam melaksanakan Kajian Pemanfaatan dan Tata Kelola Energi baru Terbarukan dalam Mendukung Konsep pariwisata Hijau di Bendungan Tamblang dan Bendungan Sidan.
Pada Selasa, (25/7/2023) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke II dalam rangka pembahasan laporan Antara Kajian dimaksud. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penunjang Pembangunan Daerah BRIDA Provinsi Bali Anak Agung Istri Inten Wiradewi, SPt., M.Si.
Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan Sambutan Bapak Kepala BRIDA Bali, bahwa dalam upaya percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/ Energi Baru Terbarukan (EBT) dan turut berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan rendah karbon menuju Bali Net Zero Emission (NZE) 2045 serta mendukung pengembangan prinsip Pariwisata Hijau di Bali, maka diperlukan suatu kajian komprehensif terkait pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan tata kelolanya untuk memenuhi kebutuhan energi listrik berbasis energi bersih pada kawasan potensial yang akan dikembangkan menjadi kawasan pariwisata hijau (Eco Tourism).
Pemerintah Provinsi Bali telah mengupayakan percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/ Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali. Menurut Peraturan Daerah Nmor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED-P) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 yang diantaranya telah mengamanatkan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan Energi Bersih serta ramah lingkungan, dengan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit sebesar 11,15 % pada tahun 2025 dan 20,10 % pada tahun 2050. Untuk mengejar target tersebut Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Di sisi lain dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi Bali pasca Covid-19, telah ditetapkan Transformasi Ekonomi Bali Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh dan Sejahtera dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan (sustainable development). Salah satu upaya tersebut adalah kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/Energi Baru Terbarukan (EBT) dan turut berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan rendah karbon menuju Bali Net Zero Emission (NZE) tahun 2045 atau lebih cepat serta mendukung pengembangan prinsip Pariwisata Hijau di Bali.




Dalam kegiatan ini turut menghadirkan Dr. Wayan Rideng, SH., MH sebagai narasumber dari sisi hukum, serta Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., M.M sebagai narasumber yang terkait dari sisi kepariwisataan. Turut juga hadir Prof. Dr. Ir. I Wayan Suparta, MS selaku anggota Tim Pengendali Mutu pada BRIDA Provinsi Bali serta diikuti oleh unsur dari Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Bali, Pemkab/Kota se-Bali, dan stake holder terkait untuk dapat memberikan masukan, kritisi dan penajaman kajian sehingga pada saat akhir penelitian mampu mengeluarkan output dan outcome sesuai yang diharapkan.