KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN SENSUS SAD KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN KLUNGKUNG

KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN KLUNGKUNG

Koordinasi persiapan pelaksanaan Kegiatan Sensus Sat Kerthi Semesta Berenca Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 (Senin, 18/01/2021) bertempat di Kantor Bupati Klungkung.

KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN KLUNGKUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI- Sebagai pelaksanaan Program Kegiatan BaRI Tahun 2021, BaRI melaksanakan koordinasi persiapan Kegiatan Sensus Sat Kerthi Semesta Berenca Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan Program Prioritas Gubernur Bali dalam wacana memperkuat kedudukan tugas dan fungsi Desa Adat di Bali yang bertujuan untuk menyusun data base sumber daya Desa Adat sebagai data terpadu untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah strategis pengembangan potensi Desa Adat di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Sebagai tahap awal persiapan pelaksaannya, BaRI melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Klungkung (Senin, 18/01/2021) bertempat di Kantor Bupati Klungkung. Tim BaRI dipimpin oleh Ka BaRI dengan didampingi Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Pemerintahan Desa, Kasubid Penyelenggaraan Pemerintahan beserta staf terkait, dan diterima oleh Sekretaris Kabupaten Klungkung beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini Ka BaRI menyampaikan rencana kegiatan pelaksanaan Sensus Desa Adat di Kabupaten Klungkung serta mohon dukungan dari Instansi terkait dan Majelis Desa Adat agar pelaksanaan kegiatan Sensus Desa Adat dapat terlaksana lancar sesuai yang diharapkan.

Sekretaris Kabupaten Klungkung memberikan apresiasi rencana pelaksanaan kegiatan tersebut dan akan membantu pelaksaaannya untuk 122 Desa Adat serta 411 Banjar Adat yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung.

KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN KLUNGKUNG Read More
Badan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Laporan Akhir Penelitian Master Plan Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat Untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali (Senin, 26/10/2020) bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agro Komplek Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Denpasar

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBAHASAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK BERBASIS DESA ADAT UNTUK PEMENUHAN PANGAN SEHAT DAN BERGIZI DI BALI

Badan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Laporan Akhir Penelitian Master Plan Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat Untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali (Senin, 26/10/2020) bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agro Komplek Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Denpasar.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH – Badan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Laporan Akhir Penelitian Master Plan Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat Untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali (Senin, 26/10/2020) bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agro Komplek Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Denpasar. Kegiatan dipimpin oleh Ka BaRI, dihadiri Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Wayan Suparta, MS selaku Moderator, Prof. Dr. I Ketut Gede Dharma Putra, MT selaku Narasumber, Ketua Tim Pengawas Penyelenggaraan Swakelola BaRI, PPTK Bidang Prioritas Pembangunan Bali, Ketua dan Tim Peneliti Universitas Udayana, serta para Undangan di lingkungan Dinas/Badan Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah permasalahan/kendala dalam pengembangkan pertanian organik di Bali, antara lain terkait penyusunan dan pengembangan Master Plan Pertanian Organik di Bali yang dalam pelaksanaannya diselaraskan  dengan regulasi kebijakan dalam Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Perda No.8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, serta Permentan No.64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Sedangkan pembahasan dari sisi hasil produk pertanian organik diprioritaskan agar dapat dilakukan mapping pengembangannya sesuai dengan Pergub No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dengan memperhatikan beberapa faktor pendukung, peluang serta tantangan kedepannya.

Dari kegiatan FGD tersebut disepakati beberapa rencana pelaksanaan penelitian sebagai penyempurna dalam pelaksanaannya, antara lain pada bagian hulu dengan penataan regulasi, penyediaan sarana prasarana, pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi, pembangunan embung, dan pembuatan jalan usaha tani. Pada bagian on farm, melalui penataan regulasi, pelaksanaan Bimtek dan pendampingan petani, penerapan teknologi budidaya, dan pengembangan sistem perlindungan tanaman. Bagian hilir, dengan penataan regulasi, alsintan panen, penerapan standar mutu, registrasi dan sertifikasi. Dan di  bagian pendukung, dilakukan melalui penataan regulasi dan penyiapan lembaga pendukung (BUPDA, BUMDA, korporasi petani), serta pendampingan dan pelatihan usaha pertanian organik.

Dan sebagai bentuk realisasi kegiatan tersebut, akan segera disusun Rencana Strategi Pengembangan Kawasan SPO antara lain Penetapan Kawasan, Realisasi MOU Lintas Sektoral dan Regulasi Pemerintah Daerah, yang meliputi realisasi rencana aksi on farm (teknologi pertanian, penyediaan sarana prasarana pertanian, penguatan kegiatan dan penyuluhan), dan  dilanjutkan dengan tahap pengembangan yang meliputi pengembangan on farm, kelembagaan Korporasi Tani, serta pengembangan networking antar kawasan.

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBAHASAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK BERBASIS DESA ADAT UNTUK PEMENUHAN PANGAN SEHAT DAN BERGIZI DI BALI Read More