Entry Meeting Pengawasan BPKP ke BRIDA Provinsi Bali tentang Evaluasi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan riset dan inovasi di daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan evaluasi pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan di Bali dan Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perpres Nomor 2 Tahun 2025, serta SK Kepala BPKP Nomor PR.00/Kep-608/K/SU/2024 tentang Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2025. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hasil riset dan inovasi yang didanai oleh negara benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Penugasan tim BPKP direncanakan berlangsung selama sebelas hari, mulai dari tanggal 4 sd 20 Juni 2025. Tim pengawasan dipimpin oleh Ilham Muzaki sebagai Ketua Tim, dengan pengawasan mutu oleh Api Achmad Rochjadi dan pengendali teknis oleh Ni Luh Putu Astiti Ariani. Adapun anggota tim terdiri dari Wida Ardiani, Abd. Kadir, dan Salwa Hasanatunnisa, yang akan bekerja secara intensif untuk mengevaluasi berbagai aspek pemanfaatan riset dan inovasi di Bali.


Kedatangan tim BPKP disambut dengan baik oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta jajarannya, termasuk Sekretaris BRIDA, Kepala Bidang, serta Pejabat Fungsional Muda dan Madya. Sambutan hangat ini menunjukkan komitmen BRIDA untuk mendukung penuh proses evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan riset dan inovasi di Bali. Entry meeting berlangsung dalam suasana kolaboratif, membahas rencana kerja, ruang lingkup evaluasi, serta titik-titik kritis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai poin penting terkait evaluasi, termasuk bagaimana hasil riset dan inovasi diimplementasikan dalam pembangunan daerah, kendala yang dihadapi, serta potensi perbaikan ke depan. BPKP dan BRIDA sepakat bahwa evaluasi ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban pengawasan, tetapi juga harus menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Bali. Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Kolaborasi antara BPKP dan BRIDA dalam kegiatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi best practices sekaligus tantangan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan. Selain itu, sinergi ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk riset dan inovasi digunakan secara optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang transparan dan partisipatif, proses evaluasi diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan Provinsi Bali.

Melalui kegiatan ini, BPKP dan BRIDA menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil evaluasi nantinya tidak hanya akan menjadi bahan laporan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kontribusi riset dan inovasi bagi kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Bali yang berbasis inovasi dan evidence-based policy.

Entry Meeting Pengawasan BPKP ke BRIDA Provinsi Bali tentang Evaluasi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Read More

Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dampak pemanasan global dan perubahan iklim akibat efek Gas Rumah Kaca telah menjadi tantangan global yang mendesak, dimana berbagai negara berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2 guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada pertengahan abad ini. Kesepakatan Paris 2015 menjadi tonggak penting dalam upaya global untuk menekan dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia telah menetapkan target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution atau NDC). Salah satu strategi utama dalam pencapaian target ini adalah penerapan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui skema perdagangan karbon, pajak karbon, dan kompensasi karbon (carbon offset) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Pemerintah Provinsi Bali, sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mengurangi emisi GRK, telah menetapkan kebijakan Pembangunan Rendah Karbon Daerah (PRKD) dengan visi Bali Net Zero Emission (NZE) 2045. Guna mewujudkan visi tersebut, maka dimulai dengan langkah konkret (proof of concept) berupa program 100% Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida pada tahun 2030. Kepulauan Nusa Penida sebagai bagian dari kepulauan Bali, terdiri dari Nusa Ceningan, Nusa Lembongan, dan Nusa Penida memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan percontohan pengembangan Pariwisata Hijau (green tourism) melalui transisi energi berbasis EBT. Namun, terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi dalam mewujudkan target ini. Pertama, pasokan listrik di Nusa Penida masih didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan pada jaringan listrik utama dari Bali yang sebagian besar masih menggunakan energi fosil. Kedua, transisi ke energi berbasis EBT memerlukan investasi awal yang besar, terutama untuk pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan biomassa. Ketiga, disamping investasi yang besar, pembangunan subsektor Pembangkit Listrik, berbasis EBT memiliki potensi manfaat ekonomi tambahan yang belum disentuh, yaitu Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Namun konsep dan penerapan NEK belum sepenuhnya dipahami di daerah karena belum adanya kebijakan yang didasari kajian komprehensif mengenai potensi Nilai Ekonomi Karbon sektor energi di Nusa Penida yang dapat menjadi sumber pendapatan alternatif bagi Pemerintah Daerah melalui skema perdagangan karbon dan mekanisme insentif lainnya.

Terkait hal tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah melakukan kunjungan ke Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup, Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penelitian atau kajian tentang ekonomi karbon serta metode pelaksanaan ataupun skema perhitunganya sebagai referensi dan pengayaan literasi dalam pelaksanaan Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida, yang dilaksanakan melalui Kontrak Swakelola Penelitian dengan Universitas Pendidikan Nasional sehingga diharapkan mendapatkan penajaman serta menghasilkan luaran penelitian sesuai yang diharapkan

Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida Read More