
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Sosialisasi Data Dukung Indikator Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2023, Senin (10/04/2023) bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Bappeda Provinsi Bali.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dan dihadiri Sekretaris BPKAD Provinsi Bali, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Provinsi Bali, Kepala Bidang Jabatan Fungsional BKPSDM Provinsi Bali, Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Pranata Humas Ahli Madya Bappeda Provinsi Bali, Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota se-Bali, serta Sekretaris, Kepala Bidang dan Analis Kebijakan Ahli Muda di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 400.10.11-6302.A Tahun 2022 tentang Penerima Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) 2022, Provinsi Bali berhasil meraih predikat kategori Provinsi Sangat Inovatif. Dalam upaya mempertahankan predikat tersebut, Pemprov Bali melalui BRIDA Provinsi Bali berupaya meningkatkan kematangan inovasi dan optimalisasi nilai indeks inovasi Provinsi Bali antara lain melalui sosialisasi data dukung indikator IID Tahun 2023.

Inovasi merupakan kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan kelitbangan yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan praktis dan iptek yang baru, dan atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan dalam satu proses sistem. Dimana bentuk inovasi tersebut terbagi menjadi inovasi tata kelola Pemerintah Provinsi, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya, dengan jenis dan metode digital dan non digital. Sedangkan kriteria inovasi daerah harus memenuhi beberapa hal, diantaranya mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta dapat direplikasi.

Kebijakan pengukuran IID dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan, kepemimpinan dan inovasi di daerah. Hal tersebut diyakini dapat memotivasi kinerja Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kinerja dan inovasi kepemimpinan Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
Rapat kali ini membahas dan mensosialisasikan kriteria data dukung indikator IID tahun 2023 yang wajib dilengkapi, antara lain (1) regulasi inovasi daerah, (2) ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah, (3) dukungan anggaran, (4) bimtek inovasi serta (5) program dan kegiatan inovasi perangkat daerah dalam RKPD. Selanjutnya, usulan inisiatif inovasi daerah dilengkapi dengan proposal inovasi, yang memuat antara lain bentuk inovasi, rancang bangun inovasi, tujuan inovasi, manfaat, waktu uji coba serta penganggaran. Agenda ditutup dengan sesi diskusi terkait teknis pemenuhan data dukung indikator IID tahun 2023 dalam pelaksanaannya.