KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA
Kegiatan koordinasi pelaksanaan Sensus Sat Kerthi Loka Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 ke Kabupaten Jembrana (Selasa, 26/1/2021).

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kegiatan koordinasi pelaksanaan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 kali ini dilanjutkan ke Kabupaten Jembrana (Selasa, 26/1/2021). Rombongan Tim Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan didampingi Kasubid Pengkajian Peraturan, Kasubid Pemerintahan Desa beserta staf diterima oleh Asisten Ekbang Kesra Pengkap Jembrana dan dihadiri Jero Bendesa Madya, perwakilan Bagian Ekbang, Bappedalitbang, DisPMD, Diskominfos, serta para Camat se-Kabupaten Jembrana.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Sensus Semesta Bali Berbasis Desa Adat. Bahwa Pemerintah Provinsi Bali berinovasi melalui kegiatan pendataan sensus Desa Adat dengan dasar pemikiran bahwa Desa Adat bukanlah menjadi gerbang terakhir dari kearifan lokal di Bali melainkan sebagai gerbang awal tata kearifan lokal Bali. Dalam pelaksanaannya, BaRI ditugaskan untuk melaksanakan sensus guna memperkuat kedudukan Desa Adat yang mencakup parahyangan, pawongan, palemahan di 1.493 Desa Adat se-Bali. Sensus ini nantinya akan dijadikan sebagai pangkalan data terpadu satu pintu untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan krama Bali.

Dalam tanggapannya, Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa Jembara secara keseluruhan terdiri dari 64 Desa Adat. Dan melalui kegiatan sensus ini akan lebih memperkuat kedudukan tugas dan fungsi Desa Adat tersebut guna mengajegkan Bali baik dari segi parahyangan palemahan maupun pawongannya khususnya di Kabupaten Jembrana.