VERIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MEREK KOLEKTIF USAHA JURUH SUDAJI KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melaksanakan verifikasi pendaftaran pengusulan Hak Merek Kolektif dari Kemenkumham RI, Selasa (29/9/2023) pada unit Usaha Juruh Sudaji Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kunjungan lapangan kali ini untuk melihat dari dekat usaha yang dijalankan serta produk yang telah dihasilkan. Setelah melalui proses verifikasi, seluruh kelengkapan administrasinya akan diserahkan ke Dirjen KI Kemenkumham untuk percepatan proses penerbitan sertifikasi HAKI khusus hak merek kolektif.

Menurut Kabid Inovasi dan Teknologi (Intek) Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng Mira Triyulia, pihaknya menyampaikan telah mengusulkan 32 Hak Kekayaan Intelektual UMKM Kabupaten Buleleng ke Kemenkumham melalui kerjasama dengan BRIDA Provinsi Bali. 

32 Hak Merek tersebut terdiri dari 30 Hak Merek Personal dan 2 Hak Merek Kolektif, yaitu Hak Merek Kolektif Dodol Pengelatan dan Juruh Sudaji. Beberapa Hak Merek Kolektif yang masih berproses diantaranya adalah Usaha Sudang Lepet Desa Sangsit. Dalam keterangannya MiraTriyulia menambahkan, setelah pengusulan Hak Merek UMKM ini, Balitbangda Buleleng akan berfokus pada pendaftaran Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT).

Mira menilai menyangkut ke-khasan potensi budaya dan kuliner di masing – masing Desa di Buleleng sangat beragam dan belum terdata secara keseluruhan. Oleh karenanya, Balitbang Buleleng melalui Bidang Intek, akan segera melakukan pendataan inovasi, potensi budaya dan kuliner diseluruh Desa di wilayah Kabupaten Buleleng.

VERIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MEREK KOLEKTIF USAHA JURUH SUDAJI KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG Read More