
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BRIDA) PROVINSI BALI – Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melaksanakan Sosialisasi Fasilitas Pendaftaran KI, terkait Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten, untuk Pelaku UKM/IKM dan Pelaku Seni, bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan (Jumat, 02/12/2022). Pada kesempatan ini Kepala BRIDA diwakili oleh Dr.I Ketut Raka Armaja, SE., MMA, dengan didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si. dan staf administrasi melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual.
I Ketut Raka Armaja menjelaskan, Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam mengimplementasikan Visi: “Nangun Sat Kerthi Lokas Bali” untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia memfasilitasi pendaftaran KI sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas Krama/Masyarakat Bali dan warisan budaya leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi. Ditambahkan oleh Dewa Puspa bahwa Pemprov Bali siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Krama Bali (merek, cipta, paten dll) tanpa biaya alias digratiskan.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan mewakili Kepala Dinas, menyambut dengan baik kehadiran Tim dengan menghadirkan sekitar 27 pelaku UMKM Tabanan. “Jumlah UMKM Tabanan sekitar 7.400-an namun yang baru terdaftar hanya sekitar 4.000-an”, lebih lanjut beliau mengajak kepada para pelaku UMKM Kabupaten Tabanan untuk dapat mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan agar dapat dilakukan pembinaan-pembinaan dan difasilitasi usahanya.
Para peserta sosialisasi sangat antusias mendengarkan penjelasan terkait pentingnya perlindungan KI, khususnya pentingnya mendaftarkan hak merek terkait produk UMKM. Salah satu peserta pemilik usaha pupuk, Wayan Artha menyampaikan permasalahan bahwa “saya sudah mendaftarkan beberapa merek dengan biaya sendiri, namun beberapa kali ditolak”. Terus bagaimana saya mau usaha, sedangkan untuk mengurus ijin edar ke BPOM harus memiliki sertifikat hak merek”, tambahnya. “Sebelum mendaftarkan merek hendaknya mengecek di pangkalan data DJKI untuk memastikan bahwa merek yang kita akan daftarkan belum ada yang mendaftarkan” demikian dijelaskan oleh Dewa Puspa. Untuk itu disarankan masyarakat menghubungi sentra KI yang ada di Kabupaten untuk membantu dalam proses pendaftaran merek, dan selanjutnya dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan akan menindaklanjuti prosesnya ke BRIDA Provinsi Bali untuk difasilitasi proses pendaftaran dan pembiayaanya, imbuhnya.