SOSIALISASI PENGUKURAN IPKD DI KOTA DENPASAR

Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kota Denpasar dilakukan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022 (Kamis, 10/03/2022).
Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kota Denpasar dilakukan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022 (Kamis, 10/03/2022).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH POVINSI BALI – Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kota Denpasar dilaksanakan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022 (Kamis, 10/03/2022). Sosialisasi oleh Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi (BaRI) Provinsi Bali (I Nyoman Ngurah Subagia Negara). Dalam sambutannya Sekretaris BaRI mewakili Kepala Badan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kinerja pengelolaan Keuda. Sosialisasi dilaksanakan agar Pemda memiliki indikator kualitatif yang sama untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Keuda yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan ini, Tim IPKD Provinsi Bali diterima oleh Kepala Balitbang Kota Denpasar (I Made Pasek Mandira) dan dihadiri oleh unsur Perangkat Daerah terkait yaitu Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Diskominfos dan Tim IPKD Kota Denpasar.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Sekretaris BaRI dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kota Denpasar  Tahun 2021. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD di daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) akan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.