
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Sebagai pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), BaRI sebagai leading sektor kegiatan IPKD Provinsi Bali Tahun 2022 melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi IPKD di Kabupaten Tabanan (Rabu, 9/03/2022). Pada Kesempatan ini Tim IPKD dipimpin oleh Sekretaris BaRI (I Nyoman Ngurah Subagia Negara) didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Data dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ira Damayanti), Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bapeda Bali (I Made Satya Cadrantara), Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos Bali (I Made Sudiarta) beserta staf terkait.
Bertempat di Ruang Rapat Bapedalitbang Kabupaten Tabanan, Tim IPKD diterima oleh A.A. Gede Dalem Trisna Ngurah S.Sos selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, dan didampingi oleh Sekretaris Bapedalitbang Kab. Tabanan, perwakilan Inspektorat Kab. Tabanan, perwakilan Kominfos Kab. Tabanan, beserta jajarannya.
Mengawali agenda kegiatan sosialisasi IPKD, Sekretaris BaRI menyampaikan amanat Kepala BaRI kepada Tim IPKD Kabupaten Tabanan terkait hasil evaluasi IPKD Kabupaten Tabanan Tahun 2021 untuk dapat dijadikan panduan penyempurnaan IPKD Kabupaten Tabanan di tahun 2022.
Lebih lanjut, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan paparan IPKD dan hasil evaluasi pelaksanaan IPKD tahun 2021 serta dilanjutkan sesi diskusi. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan 6 dimensi penentuan bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD selama 3 tahun berturut-turut.
Sebagai penegasan atas pelaksanaan pengukuran IPKD Tahun 2022 kepada Tim IPKD Kabupaten Tabanan dengan adanya pelibatan Perangkat Daerah Diskominfos dalam mengawal konten data atau dokumen yang wajib diupload pada sistem aplikasi untuk memenuhi indikator keteraksesan dan ketepatan waktu yang harus diinput bersama dengan 29 data atau dokumen yang telah ditentukan. Peran Diskominfos sangat penting sesuai tugas dan fungsi utk memastikan ketersediaan, kesesuaian, keakuratan data sebagai pertanggungjawaban informasi publik.