SOSIALISASI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD) DI KABUPATEN BULELENG

SOSIALISASI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD) DI KABUPATEN BULELENG
Sosialisasi kegiatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke Kabupaten Buleleng (Rbu, 17/02/2021) bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Beleleng.

SOSIALISASI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD) DI KABUPATEN BULELENG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD),  Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, BaRI melaksanakan sosialisasi kegiatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke Kabupaten Buleleng (Rabu, 17/02/2021) bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Beleleng. Tim BaRI dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan didampingi Kasubid Data dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Pemerintahan Desa beserta perwakilan dari Inspektorat dan Bappeda Provisi Bali. Pada kesempatan tersebut Tim IPTD BaRI diterima oleh  Instansi terkait di lingkungan Pemkab Buleleng dari perwakilan Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Buleleng.

IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, tranfaran, dan akuntabel dalam periode tertentu. Pemprov Bali melalui BaRI akan melaksanakan penilaian terhadap tata kelola keuangan di Kab/Kota se-Bali yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret  2021, dan selanjutnya akan ditetapkan 3 (tiga) besar dengan nilai tertinggi IPKD dari seluruh Kabupaten/Kota se-Bali untuk kemudian disampaikan ke Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan IPKD tersebut. Selanjutnya Pemkab Buleleng melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan yang ditunjuk sebagai koordinator IPKD di Kabupaten Buleleng, akan berkoordinasi dengan Instansi terkait berkenaan dengan kelengkapan dokumen pendukung penilaian dan persyaratan administratif lainnya dalam pelaksanaannya.