SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TAHUN 2022 DI KABUPATEN BANGLI.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melaksanakan rangkaian Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten, untuk Pelaku UKM/IKM dan Pelaku Seni, (Senin, 5/11/2022) bertempat di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di Kabupaten Bangli

Pada kesempatan ini Tim BRIDA Provinsi Bali yang diwakili oleh Dr.I Ketut Raka Armaja, SE, MMA dengan didampingi Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali dan A.A. Istri Mirah Darma Astuti. SE.M.,AP Analis Kebijakan Ahli Muda, diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli.

Dr. I Ketut Raka Armaja, SE, MMA menjelaskan bahwa BRIDA Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi: “Nangun Sat Kerthi Lokas Bali” untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia memfasilitasi pendaftaran KI sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas Krama/Masyarakat Bali dan warisan budaya leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi. Ditambahkan Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S., bahwa Pemprov Bali siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Krama Bali (merek, cipta, paten dll) tanpa dipungut biaya.

I Wayan Sugiartha,S.IP.,M.Si Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini dengan menghadirkan sekitar 20 pelaku UMKM Kabupaten Bangli. Lebih lanjut beliau mengajak kepada para pelaku UMKM Kabupaten Bangli untuk dapat mendaftarkan diri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli agar dapat dilakukan pembinaan-pembinaan dan difasilitasi usahanya. Hingga saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli telah mendaftarkan 5 usulan Hak Cipta  dan telah terbit 5 sertifikat Hak Cipta melalui BRIDA Provinsi Bali. Hak Cipta tersebut antara lain Tari Kreasi Bunga Pucuk Bang Bangli, Tabuh Iringan Tari Kreasi Bunga Pucuk Bang Bangli, Lagu Bunga Pucuk Bang Bangli, Logo Bunga Pucuk Bang Bangli dan Logo Branding Pariwisata Kabupaten Bangli Bangli.

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan HKI, khususnya pentingnya mendaftarkan KI terkait produk UMKM. Salah satu peserta Dewa Putu Astuti menyampaikan permasalahan bahwa di Bangli banyak pelaku UKM yang memiliki kreativitas seperti pembuatan kerajinan berupa bokoran dari bahan baku fiber dengan ukiran plastik, dan karena belum memiliki KI produknya banyak yang meniru dan dijual murah dipasaran. Made Desi menambahkan akan mengajukan KI untuk produk yang telah ada secara turun temurun (Komunal) terkait dengan seni pertunjukkan gender. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini di Kabupaten Bangli banyak masyarakat tertarik untuk mengajukan usulan KI berupa Merek dan Cipta.

Sebagai penutup Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S menyampaikan bahwa untuk memperoleh tujuan itu, Pemprov Bali melalui BRIDA Provinsi Bali akan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kretifitas Karma Bali dalam Bidang Inovasi Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, maka terhadap Karya Inovasi tersebut perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Personal. Dengan pendaftaran KI hasil karya inovasi tersebut disamping secara hukum terlindungi, juga diharapkan memberikan dampak ekonomi terhadap pemegang KI.