
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sosialisasi dan Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kota Denpasar dilaksanakan oleh Tim IPKD Provinsi Bali (Selasa, 21/02/2023). Pada kesempatan ini Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA, Pengawas Pemerintah Madya Inspektorat, Ka.Sub.Bid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, Perencana Ahli Muda Bappeda, Pranata Humas Ahli Muda Selaku Sub. Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos, Pranata Humas Ahli Pratama Diskominfos berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Bertempat di Ruang Rapat Balitbang Kota Denpasar, Tim IPKD Provinsi Bali diterima oleh Sekretaris Balitbang Kota Denpasar dan dihadiri oleh unsur Perangkat Daerah terkait dari Bappeda, Inspektorat, Balitbang, BPKAD, Diskominfos dan Tim IPKD Kota Denpasar.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA dan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi hasil pengukuran IPKD Kota Denpasar tahun 2022. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh Kabupaten/Kota di Bali telah berjalan dengan baik. Evaluasi IPKD Kota Denpasar meraih indeks 82.0588 dan masuk kategorian baik dengan klaster/kemampuan keuangan daerah tinggi. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta mempertahankan predikat raihan nilai yang telah dicapai.

Dalam pelaksanaannya, secara teknis pengukuran IPKD di daerah akan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dimana dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing yang tertuang dakam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).