SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sosialisasi dan Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Tabanan dilaksanakan oleh Tim IPKD Provinsi Bali (Senin, 11/03/2025). Bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Tabanan, Tim IPKD Provinsi Bali diterima oleh Kepala BRIDA Kabupaten Tabanan beserta Tim IPKD Kabupaten Tabanan dari unsur Perangkat Daerah Inspektorat, BPKAD, dan Diskominfos.

Pada kesempatan ini Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (BRIDA), Pengawas Pemerintah Madya (Inspektorat), Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan (BPKAD), Pranata Humas Ahli Muda (Diskominfos), Fungsional Perencana Ahli Muda (Bappeda), berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.

IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, tranparan, dan akuntabel dalam periode tertentu Dalam pelaksanaannya, secara teknis pengukuran IPKD di daerah akan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi, yaitu (1) kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, (3) transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) penyerapan anggaran, (5) kondisi keuangan daerah dan (6) opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dimana dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).