
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Sebagai pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), BRIDA sebagai leading sektor kegiatan IPKD Provinsi Bali tahun 2023 melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi IPKD di Kabupaten Tabanan (Kamis, 23/02/2023). Pada kesempatan ini Tim IPKD dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA dengan didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA, Pengawas Pemerintah Madya Inspektorat, Ka.Sub.Bid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, Perencana Ahli Muda Bappeda, Pranata Humas Ahli Muda Selaku Sub. Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos, Pranata Humas Ahli Pratama Diskominfos, berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Tabanan, Tim IPKD diterima oleh Tim IKPD Kabupaten Tabanan beserta anggota Tim dari unsur Perangkat Daerah Bapedalitbang, Inspektorat, BPKAD dan Kominfos Kabupaten Tabanan.

Mengawali agenda kegiatan sosialisasi IPKD, Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali menyampaikan paparan sosialisasi IPKD sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan pengukuran IPKD Kabupaten Tabanan tahun 2022, dimana Kabupaten Tabanan meraih nilai indeks 63.4526 pada klaster/kemampuan keuangan daerah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim IPKD Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk melakukan evaluasi atas capaian IPKD tahun 2022 dan akan mengidentifikasi 6 dimensi beserta indikator yang menjadi kekurangan atau kelemahan untuk diperbaiki sehingga hasilnya meningkat pada penilaian tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut Ketua Tim IPKD Kabupaten Tabanan juga meminta agar Tim IPKD Kabupaten Tabanan dapat menjalin komunikasi yang intensif dengan Tim IPKD Provinsi dan membangun soliditas tim dalam penyediaan data dan publikasi data agar dapat diakses informasi pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel.
Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah memotivasi peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan 6 dimensi penentuan bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD selama 3 tahun berturut-turut.