SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Pada kesempatan ini (Jumat, 14/3/2025) Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi IPKD ke Kabupaten Bangli. Bertempat di BRIDA Kabupaten Bangki, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Sekretaris BRIDA Provinsi Bali diterima oleh Tim IPKD Kabupaten Bangli beserta Perangkat Daerah terkait.

Tim IPKD Provinsi Bali mengawali agenda kegiatan dengan pemaparan dan penyampaian hasil evaluasi IPKD Kabupaten Bangli tahun 2024. Melalui pengukuran IPKD ini nantinya akan dijadikan indikator dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan sesuai dengan program prioritas di daerah. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi IPKD di daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali kembali menyampaikan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel