
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sosialisasi Cittakriya Bali Kerthi Nugraha dilaksanakan di Kabupaten Gianyar (Rabu, 13/04/2022). Tim Sosialisasi Cittakriya Bali Kerthi Nugraha dipimpin Sekretaris BaRI dengan didampingi Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelokaan KI, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Balitbang Kabupaten Gianyar beserta Perangkat Daerah terkait bertempat di Kantor Balitbang Kabupaten Gianyar.
Kegiatan Cittakriya Bali Kerthi Nugraha merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana pada Pasal 88 disebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan inovasi teknologi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan Sosialisasi diawali dengan penyampaian pendahuluan Kegiatan Cittakriya Bali Kerthi Nugraha yang merupakan transformasi dari kegiatan pemberian penghargaan Silpakara Nugraha. Secara prinsip tidak banyak perubahan pada pelaksanaannya. Perubahan nama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Visi Misi Pemprov Bali dan implementasi Ekonomi Kerthi Bali.
Penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian serta menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam menghasilkan dan memanfaatkan inovasi teknologi untuk mendukung kegiatannya, sehingga dihasilkan produk berdaya saing. Anugerah Cittakriya Bali Kerthi Nugraha ini akan diberikan kepada masyarakat yang mampu menemukan, menciptakan dan menerapkan suatu inovasi dalam percepatan implementasi Ekonomi Kerthi Bali yang meliputi bidang pertanian, kelautan dan perikanan, industri, IKM, UKM/koperasi, ekonomi kreatif dan digital serta bidang pariwisata.
Dalam pelaksanaan kegiatan Cittakriya Bali Kerthi Nugraha tahun 2022, dari Kab/Kota diharapkan dapat menyampaikan minimal 1 atau maksimal 3 usulan karya inovasi untuk diseleksi oleh Tim Penilai di Provinsi. Selanjutnya akan dicari 4 (empat) Penerima Anugerah Cittakriya Bali Kerthi Nugraha tahun 2022, dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali.
Pada kesempatan ini, Pemprov Bali melalui BaRI juga akan memfasilitasi perolehan Surat Pencatatan atau Sertifikat KI dari karya inovasi yang menjadi nominator pada kegiatan ini.