
RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN PELUANG DAN TANTANGAN BRANDING BALI ARAK (BARAK)
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, BaRI melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peluang dan Tantangan Branding Bali Arak (BARAK) secara virtual, Rabu 12/5/2021.
Agenda Rapat dipimpin oleh Ka BaRI dan dihadiri oleh Ka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Prof. Dr. rer. Nat I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si., Apt dan Dr. En. Ir. I Wayan Kastawan, ST., MA selaku Kelompok Ahli Pembangunan, Direktur Perusahaan Daerah Provinsi Bali, Kadiv Yankum Kemenkumham Bali, Kabid Yankum Kumham Bali, dan para Pejabat Eselon III serta Kasubbid terkait dilingkungan BaRI.
Pelaksanaan Agenda Rapat bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan terhadap permohonan produk minuman destilasi tradisional Arak Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT) dan indikasi geografis (IG) sebagai peluang sumber perekonomian daerah. Hasil dari pembahasan Rapat diantaranya, bahwa dalam pelaksanaannya Disperindag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim terpadu dari Pemprov Bali untuk penerbitan petunjuk teknis serta pembinaan dan pengawasan kepada para petani arak dalam proses produksi destilasi tradisional tersebut. Dan dari hilir, Disperindag juga akan membantu memfasilitasi branding Barak tersebut mulai dari tingkat Daerah sampai ke tingkat Internasional.