RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, BaRI menyelenggarakan Rapat Perumusan SOP/Juknis Implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali, Selasa 25/5/2021.

Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, BPOM Provinsi Bali dan para Pejabat Eselon III, Kasubbid dan staf terkait dilingkungan BaRI

Pelaksanaan Rapat merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terkait pembahasan peluang dan tantangan branding arak bali (Barak) yang bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan terhadap permohonan produk minuman destilasi tradisional Arak Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT) dan indikasi geografis (IG). Agenda Rapat kali ini guna menyusun SOP/Juknis terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali.

Hasil dari pembahasan Rapat diantaranya, bahwa penyusunan SOP Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali akan dipersiapkan oleh Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Bali sesuai dengan tupoksi dan peruntukannya. SOP proses produksi dan kearifan lokal pembuatan Arak Tradisional akan disusun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. SOP pembentukan kelembagaan koperasi Arak Bali, dipersiapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. SOP ijin pangan industri rumah tangga (PIRT) Arak Bali, disusun Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Sedangkan BPOM Provinsi Bali Dinas Pertanian dan Ketahanan akan melakukan pengujian/analisa kandungan Arak Bali agar sesuai dengan ijin edar Arak Bali dengan minimal kandungan 30% etanol (Golongan C). Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dalam hal ini akan melakukan pemetaan terkait sebaran bahan baku pembuatan Arak Bali.