
RAPAT PENCATATAN DAN PENDAFTARAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS (IG) DI KABUPATEN BULELENG SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN IG DI PROVINSI BALI
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya memberikan pelayanan terpadu dan mengumpulkan data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Pencatatan dan Pendaftaran Produk Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Buleleng sebagai bentuk Perlindungan dan Pemanfaatan IG di Provinsi Bali, (Selasa 8/6/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, BPTP Provinsi Bali, Balitbang Kab.Buleleng, Dinas Pertanian Kab. Buleleng serta pejabat pada Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
Kepala BaRI mengawali agenda Rapat dengan penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali terkait Pencatatan Potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng, dan diharapkan dengan fasilitasi serta perlindungan produk IG tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi bagi masyarakat pelindung indikasi geografis (MPIG).
Dalam pelaksanaannya, dari BPTP Provinsi Bali menyampaikan akan memberikan deskripsi dari hasil kajian/penelitian terhadap jenis (varietas tanaman) yang akan diajukan permohonannya sebagai persyaratan pendaftaran IG yang ada di Buleleng. Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menekankan kepada proses administrasi sebagai persyaratan pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Kemudian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengharapkan agar pendaftaran IG yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng juga dapat dipersiapkan rantai pasok penjualan/menyiapkan pasar penjualan bagi produk/variaetas tanaman yang akan didaftarkan IG nya. Dan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali akan siap membantu proses marketing penjualan hasil petani–petani dari Kabupaten Buleleng baik yang belum terdaftar IG nya maupun yang sudah terdaftar IG nya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Balitbang Kabupaten Buleleng akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera menentukan produk yang telah siap dan menjadi unggulan untuk didaftarakan sebagai produk Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng juga menambahkan bahwa beberapa jenis pertanian yang ada di Kabupaten Buleleng antara lain Mangga Bikul, Anggur Hitam, Mangga Amplem Sari, Durian Bestale, Durian Uki Raja dan Buah Wangi Umpeng sudah terdaftar sebagai varietas tanaman khas Buleleng, dan lebih lanjut Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng akan siap membantu proses pendaftaran IG apabila dari beberapa varietas tanaman tersebut akan didaftarkan sebagai produk IG Kabupaten Buleleng.