
PENYERAHAN SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) OLEH KEMENKUMHAM KEPADA PEMERINTAH PROVINSI BALI
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI –Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Bapak Yasona H.Laoly dalam kunjungan kerjanya di Bali Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada Pemerintah Provinsi Bali (Jumat, 5/2/2021) bertempat di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Art Centre Bali. Hadir dalam acara tersebut Bapak Gubernur Bali beserta jajaran Instansi terkait dilingkungan Pemprov Bali, yang berlangsung dengan penerapan protocol kesehatan ketat serta Rapid Test Antigen terlebih dahulu.
Kemenkumham pada kesempatan tersebut menyerahkan 24 Sertifikat KI yang meliputi 19 KI (Kepemilikan Komunal) berupa Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI (Kepemilikan Personal) Hak Paten dan 4 KI Hak Cipta. Dalam sambutannya Kemenkumham memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali yang telah berinisiatif dan mendorong pendaftaran KI di Bali, sehingga potensi dan kreasi budaya Bali dapat terus terjaga, terlindungi serta membawa manfaat secara ekonomi bagi masyarakat Bali.
Bapak Gubernur Bali mengawali sambutannya dengan mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumhan dan pihak panitia pelaksana kegiatan ini yang telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat pelaksanaan Penyerahan Sertifikat KI kepada masyarakat sebagai pemegang hak KI. Penyerahan sertifikat KI merupakan wujud nyata pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali” dengan komitmen untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal masyarakat Bali baik yang bersifat komunal maupun personal. Dan melalui penerbitan sertifikasi HI tersebut, diharapkan kearifan lokal milik masyarakat Bali dapat dioptimalkan peruntukannya serta memberikan multiplayer effect untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan Krama Bali. Sebagai penutup Bapak Gubernur menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjutnya, semua hak-hak Krama Bali akan dilindungi dan dikembangkan oleh Pemprov Bali, terutama kearifan lokal berupa Ekpresi Budaya Tradisonal Bali (EBT) dan hasil karya cipta Krama Bali khususnya (UMKM) yang secara bertahap dan terukur akan terus difasilitasi hak kekayaan intelektualnya.